JAKARTA, INVERSI – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pernikahan beda agama.
Putusan tersebut menegaskan kembali pendirian Mahkamah bahwa keabsahan perkawinan di Indonesia ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut para pihak.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta yang dipantau secara daring.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan tidak ada perubahan sikap konstitusional terkait norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang selama ini menjadi rujukan utama dalam penentuan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pokok permohonan Pemohon pada dasarnya menyangkut persoalan keabsahan perkawinan. Menurut Mahkamah, isu tersebut telah berulang kali diperiksa dan diputus dalam perkara-perkara sebelumnya, sehingga telah memiliki landasan pertimbangan hukum yang konsisten.
Ridwan merujuk pada Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, serta Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024. Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan merupakan norma konstitusional yang menempatkan hukum agama dan kepercayaan sebagai dasar sahnya perkawinan.
“Meski Pemohon mengajukan argumen baru, substansi permohonan tetap sama dengan perkara-perkara sebelumnya, yakni terkait keabsahan perkawinan yang telah diatur secara konstitusional,” ujar Ridwan. Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak terdapat alasan kuat untuk mengubah pendirian hukum yang telah diambil secara konsisten.
Mahkamah juga menanggapi dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Menurut Ridwan, keberadaan dan substansi surat edaran tersebut bukan merupakan objek pengujian undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Dalam perkara ini, terdapat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga seharusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pendapat tersebut tidak menjadi suara mayoritas dalam pengambilan putusan.
Permohonan uji materi ini diajukan karena Pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan hukum terkait pencatatan pernikahan antaragama. Menurut Pemohon, norma tersebut kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang berbeda keyakinan.
Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangannya yang berbeda agama. Anugrah, yang beragama Islam, menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen selama dua tahun. Ia menyebut hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan dan disertai komitmen untuk menikah.
Namun, rencana pernikahan tersebut terhambat oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Pemohon menilai ketentuan ini diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pengadilan untuk menolak pencatatan pernikahan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Namun, Mahkamah berpendapat bahwa permintaan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan kerangka konstitusional yang berlaku.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa pengaturan keabsahan perkawinan di Indonesia tetap berpijak pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing, serta tidak membuka ruang perubahan melalui penafsiran yudisial atas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.