INVERSI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyiapkan kebijakan insentif pajak bagi pusat perbelanjaan yang memberikan potongan harga kepada masyarakat selama momentum Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli sekaligus membuat aktivitas belanja di Jakarta semakin terjangkau.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa insentif pajak akan diberikan kepada sejumlah pusat perbelanjaan yang berpartisipasi dengan memberikan diskon kepada konsumen.
“Ketika tanggal 18 sampai Idul Fitri, kami akan memberikan insentif pajak bagi beberapa pusat perbelanjaan kalau mereka memberikan diskon. Supaya belanja di Jakarta juga menjadi lebih murah,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa.
Pramono menjelaskan, kebijakan serupa yang diterapkan pada momen Natal tahun lalu terbukti mampu mendorong peningkatan transaksi ekonomi di Jakarta. Melalui program lomba diskon yang disertai insentif pajak, nilai transaksi tercatat mencapai Rp15,2 triliun.
Menurut dia, capaian tersebut menjadi rekor tersendiri bagi Jakarta dan menunjukkan efektivitas kebijakan insentif dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis kebijakan insentif pajak selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini dapat kembali meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga di pusat perbelanjaan.
Sebelumnya, Pramono juga mengungkapkan keinginan untuk kembali menggelar festival serupa “Jakarta Festive Wonders 2025” pada momen Imlek hingga Ramadhan dan Idul Fitri mendatang. Ia meyakini para pelaku usaha, khususnya di sektor pusat perbelanjaan, hotel, dan ritel, akan mendukung inisiatif tersebut.
Menurut Pramono, penyelenggaraan festival belanja terbukti mampu mendorong pendapatan daerah. Hal itu tercermin dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang secara umum sesuai dengan target.
Hal itu terbukti bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, APBD DKI Jakarta praktis sesuai dengan target kecuali BPHTB. “Karena BPHTB itu berkaitan dengan properti. Dan mohon maaf sebagian besar kebijakannya adalah di pemerintah pusat,” katanya.
“Tetapi yang berkaitan dengan pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintah daerah tercapai. “Alhamdulillah berjalan dengan baik,” ungkap Pramono.
Untuk itu, Pramono meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati agar menyiapkan skema insentif pajak untuk festival berikutnya dengan konsep yang lebih menarik dibandingkan “Jakarta Festive Wonders”.