By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Diskon Ramadhan–Idul Fitri, Pusat Belanja di Jakarta Dapat Insentif Pajak
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Diskon Ramadhan–Idul Fitri, Pusat Belanja di Jakarta Dapat Insentif Pajak

EkonomiLifeStyleTerkini

Diskon Ramadhan–Idul Fitri, Pusat Belanja di Jakarta Dapat Insentif Pajak

Jack
By
Jack
5 months ago
Share
3 Min Read
Ilustrasi diskon mall. (foto: AntaraNews)
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyiapkan kebijakan insentif pajak bagi pusat perbelanjaan yang memberikan potongan harga kepada masyarakat selama momentum Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli sekaligus membuat aktivitas belanja di Jakarta semakin terjangkau.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa insentif pajak akan diberikan kepada sejumlah pusat perbelanjaan yang berpartisipasi dengan memberikan diskon kepada konsumen.

“Ketika tanggal 18 sampai Idul Fitri, kami akan memberikan insentif pajak bagi beberapa pusat perbelanjaan kalau mereka memberikan diskon. Supaya belanja di Jakarta juga menjadi lebih murah,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa.

Pramono menjelaskan, kebijakan serupa yang diterapkan pada momen Natal tahun lalu terbukti mampu mendorong peningkatan transaksi ekonomi di Jakarta. Melalui program lomba diskon yang disertai insentif pajak, nilai transaksi tercatat mencapai Rp15,2 triliun.

Menurut dia, capaian tersebut menjadi rekor tersendiri bagi Jakarta dan menunjukkan efektivitas kebijakan insentif dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis kebijakan insentif pajak selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini dapat kembali meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga di pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, Pramono juga mengungkapkan keinginan untuk kembali menggelar festival serupa “Jakarta Festive Wonders 2025” pada momen Imlek hingga Ramadhan dan Idul Fitri mendatang. Ia meyakini para pelaku usaha, khususnya di sektor pusat perbelanjaan, hotel, dan ritel, akan mendukung inisiatif tersebut.

Menurut Pramono, penyelenggaraan festival belanja terbukti mampu mendorong pendapatan daerah. Hal itu tercermin dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang secara umum sesuai dengan target.

Hal itu terbukti bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, APBD DKI Jakarta praktis sesuai dengan target kecuali BPHTB. “Karena BPHTB itu berkaitan dengan properti. Dan mohon maaf sebagian besar kebijakannya adalah di pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga :

Arti Mimpi Bertengkar dengan Suami Menurut Psikologi
Air Mata Ivan Gunawan Pecah di Sisi Jenazah Titiek Puspa

“Tetapi yang berkaitan dengan pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintah daerah tercapai. “Alhamdulillah berjalan dengan baik,” ungkap Pramono.

Untuk itu, Pramono meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati agar menyiapkan skema insentif pajak untuk festival berikutnya dengan konsep yang lebih menarik dibandingkan “Jakarta Festive Wonders”.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat
Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
TAGGED:diskon belanjaPajakRamadhan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026). (Foto : Okezone) MK Tegaskan Keabsahan Perkawinan Menurut Agama, Tolak Gugatan Uji Pasal Nikah Beda Agama
Next Article Waspadai Kanker dalam Keluarga, Ini Perbedaan Risiko Herediter dan Familia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

22 hours ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

23 hours ago
Travel

Wisata Indonesia Makin Bergairah, Kunjungan Turis Asing dan Wisnus Kompak Meningkat

3 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index