INVERSI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera memberikan pendampingan psikososial kepada teman-teman sekelas korban anak yang mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menekankan pentingnya pendampingan tersebut karena kondisi psikologis anak-anak di lingkungan sekolah korban dinilai terdampak serius. Menurut dia, rasa takut masih dirasakan oleh teman-teman sekelas korban sehingga enggan mengikuti kegiatan belajar di ruang kelas yang sama.
“Kami meminta berbagai pihak, terutama KemenPPPA untuk memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban, nenek dan ibu, kemudian teman-temannya satu kelas, karena anak-anak ini ada ketakutan sehingga tidak mau belajar di kelas yang sama,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Selain pendampingan, KPAI juga mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan pendataan keluarga rentan di Kabupaten Ngada sebagai langkah pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Kami juga meminta pemerintah desa, pemerintah daerah untuk mendata keluarga rentan. Ini kan juga termasuk keluarga rentan, berikut juga sekolah dan semua elemen sekolah di seluruh Indonesia sekalipun, juga kami minta sekolah wajib memiliki data kerentanan anak,” kata Diyah Puspitarini.
Ia menjelaskan, data kerentanan anak menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya kekerasan, termasuk mencegah terulangnya kasus anak mengakhiri hidup. Pendataan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi pengasuhan hingga faktor ekonomi keluarga.
“Data kerentanan ini dilihat dari kondisi anak, dari pengasuhan, ekonomi, apakah keluarga berpisah? Apakah tinggal dengan pihak ketiga? Pengasuhan ketiga ini bisa kakek, nenek. Nah itu harus didata, karena itu bisa memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena itu sudah termasuk kerentanan,” kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, pada Kamis (29/1), seorang siswa kelas 4 SD Negeri di Kabupaten Ngada berinisial YBR (10) ditemukan mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibunya. Peristiwa ini menyita perhatian publik dan memunculkan keprihatinan luas terhadap perlindungan anak.
Selama ini, korban diketahui tinggal bersama neneknya yang telah lanjut usia. Sementara ibunya, MGT (47), tinggal di kampung lain bersama dua saudara korban. Dua saudara tiri korban lainnya telah berusia dewasa dan merantau ke Papua serta Kalimantan.
Ibu korban diketahui menanggung nafkah lima anak, termasuk korban yang merupakan anak bungsu dari lima bersaudara. Ayah kandung korban pergi merantau sejak korban masih dalam kandungan dan hingga kini tidak pernah kembali.