INVERSI.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan yang pimpinan maupun petingginya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO yang tengah menjadi sorotan publik. Penggeledahan dilakukan di wilayah Sumatera.
“Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin (dalam konferensi pers),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, lokasi penggeledahan berada di Pekanbaru dan Medan. Namun, mengenai barang bukti yang diamankan, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci karena proses penggeledahan masih berjalan.
Selain fokus pada aspek pidana, Kejagung juga mengedepankan penelusuran aset guna memulihkan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ekspor CPO tersebut.
“Kami fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing (penelusuran aset) untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Adapun daftar tersangka adalah sebagai berikut:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW selaku Direktur PT BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND selaku Direktur PT TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO.
- VNR selaku Direktur PT SIP.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Modus Dugaan Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi rekayasa klasifikasi komoditas dalam ekspor CPO.
Komoditas yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME (palm oil mill effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code berbeda. Skema ini diduga dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan Pemerintah RI pada periode tersebut.
Kasus dugaan korupsi ekspor CPO 2022-2024 ini menjadi perhatian luas karena menyangkut komoditas strategis nasional serta potensi kerugian negara yang signifikan. Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan.