JAKARTA – Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang razia dan kriminalisasi, penambang rakyat di Bangka Belitung kini berada di dunia baru, dilegalkan melalui skema kemitraan dengan PT Timah Tbk. Model yang kini didorong adalah kemitraan berbasis koperasi, yang mendapat dukungan parlemen dan pemerintah daerah sebagai strategi merapikan tata kelola industri timah nasional.
Skema ini memungkinkan masyarakat lokal melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah secara legal, terstruktur, dan terpantau oleh perusahaan serta regulator.
PT Timah secara resmi menerapkan skema kemitraan penambangan rakyat berbasis koperasi sejak awal 2026. Wakil Direktur Utama PT Timah, Harry Budi Sidharta, menyatakan koperasi menjadi wadah kolektif masyarakat agar bisa menambang sesuai regulasi dan memperoleh manfaat ekonomi lebih merata.
“Saat ini sudah ada sepuluh koperasi yang terdaftar menjadi mitra dan puluhan koperasi lainnya dalam proses pendaftaran,” ujar Harry Budi Sidharta dikutip dari Antara, awal Februari 2026.
Menurut PT Timah, konsep ini adalah implementasi program “Timah untuk Rakyat”, yang menempatkan masyarakat lokal sebagai bagian dari sistem tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Skema kemitraan ini mendapat sorotan dan dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid secara eksplisit mendorong penambang ilegal dilegalkan melalui koperasi. “Penambang-penambang ilegal itu diupayakan dilegalkan melalui wadah koperasi,” kata Nurdin Halid saat kunjungan kerja di Pangkalpinang, 12 Februari lalu.
Sementara anggota Komisi VI DPR Firnando H. Ganinduto menilai program kemitraan penting untuk membuka akses ekonomi masyarakat, namun harus diawasi ketat agar sesuai kaidah teknis dan lingkungan. “Program bermitra dengan masyarakat ini bagus… tapi harus dibarengi pengawasan ketat,” ujarnya.
Dalam kunjungan kerja yang sama, anggota Komisi VI DPR Nurwayah menyoroti keselamatan kerja penambang dan meminta jaminan sosial. “Dengan harga Rp300 ribu per kilo, sementara pekerjaan penuh risiko. Saya meminta penambang diberikan jaminan kesehatan dan asuransi kecelakaan,” kata Nurwayah.
Pernyataan ini menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat bukan hanya isu ekonomi, tetapi juga perlindungan sosial dan keselamatan kerja.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyambut skema kemitraan ini. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Ari Primajaya menyebut kehadiran layanan koperasi PT Timah sebagai terobosan penting. “Ini terobosan sangat bagus untuk mendorong perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Bahkan, pemerintah daerah mencatat 163 koperasi desa siap mengelola IUP PT Timah, dengan kewajiban seluruh hasil timah disetor ke perusahaan BUMN tersebut. “Seluruh hasil penambangan timah dari koperasi ini wajib disetorkan ke PT Timah,” kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani.
Skema koperasi menandai pergeseran pendekatan negara: dari pendekatan represif terhadap tambang rakyat menuju integrasi ke dalam sistem industri formal. Namun, sejumlah analis menilai model ini juga memperkuat kontrol BUMN atas rantai pasok timah, karena seluruh produksi koperasi harus disetorkan ke PT Timah.
Di sisi lain, pengawasan Kejaksaan Agung juga terlibat dalam kemitraan ini sebagai bagian dari pengamanan proyek strategis nasional sektor pertambangan.
Kemitraan PT Timah dengan koperasi penambang rakyat membuka babak baru tata kelola timah Indonesia. Negara memberi legalitas, perusahaan mendapat pasokan, dan masyarakat memperoleh akses ekonomi.