INVERSI.ID – Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf memberikan apresiasi atas capaian Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah mencapai 100 persen. Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan.
Kehadiran Mensos bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto ke Karawang pada Kamis dilakukan dalam rangka Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berlangsung di Aula Husni Hamid, Pemkab Karawang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya acuan dalam penyaluran bantuan sosial serta berbagai program pemerintah. Sejak 9 Februari 2026, seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah diwajibkan menggunakan data terpadu tersebut.
Dalam arahannya, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembaruan dan pembenahan data menjadi langkah krusial untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial. Selama setahun terakhir, pemerintah melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran agar data yang digunakan semakin akurat, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyoroti evaluasi terhadap program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Berdasarkan DTSEN, masih ditemukan masyarakat pada desil 1 hingga 5 yang belum terdaftar sebagai penerima PBI-JK. Sebaliknya, sebagian masyarakat pada desil 6 hingga 10 justru masih tercatat menerima bantuan tersebut.
Ke depan, pemerintah akan menerapkan mekanisme penonaktifan secara bertahap bagi peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria, dengan masa transisi selama tiga bulan sebagai bentuk pemberitahuan.
Di Kabupaten Karawang, tercatat sebanyak 181.584 Keluarga Penerima Manfaat menerima bantuan sosial dengan total anggaran mencapai Rp585,787 miliar. Program tersebut mencakup bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan permakanan, santunan yatim piatu, hingga PBI-JK.
Menteri Sosial kembali menegaskan apresiasinya atas realisasi UHC 100 persen yang dicapai Pemkab Karawang, sebagai bukti nyata komitmen dalam menjamin layanan kesehatan yang merata.
Sementara itu, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor hingga tingkat desa untuk memastikan validitas data. Sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025, proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang dan partisipatif, mulai dari RT/RW, pendamping PKH dan perangkat desa, operator desa, hingga dibahas dalam musyawarah desa secara terbuka.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuat proses pendataan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan sasaran.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi atas kunjungan para menteri dan menegaskan pentingnya data yang valid dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
“Data yang akurat akan memastikan masyarakat yang berhak benar-benar menerima haknya. Kami juga mendorong agar kepesertaan yang sudah ada dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitas layanannya,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Karawang optimistis implementasi DTSEN akan semakin memperkuat ketepatan penyaluran bantuan sosial sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial.