INVERSI.ID – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko. Strategi ini dinilai penting mengingat karakter setiap platform digital berbeda, mulai dari media sosial, gim daring, hingga layanan digital lainnya yang memiliki pola interaksi dan tingkat kerawanan tersendiri.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan pemahaman bahwa ekosistem digital tidak bersifat seragam.
“Pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa ekosistem digital tidak homogen. Media sosial, permainan daring, dan layanan digital lain memiliki karakter interaksi dan profil risiko berbeda,” katanya dalam acara diskusi dan peluncuran studi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Alex, transformasi teknologi telah mengubah pola belajar, berinteraksi, hingga proses pembentukan identitas sosial anak-anak Indonesia. Dunia digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda.
Ia mengutip data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 yang mencatat penetrasi internet di kalangan Generasi Z, yakni mereka yang lahir pada 1997–2012, mencapai 87,8 persen. Sementara itu, penetrasi internet pada Generasi Alpha yang lahir pada 2010–2024 tercatat sebesar 79,73 persen.
“Ini menandakan ruang digital sudah menjadi bagian integral dari proses tumbuh kembang anak,” kata Alex.
Namun di balik tingginya akses internet tersebut, terdapat berbagai tantangan yang tidak bisa diabaikan. Anak-anak berpotensi terpapar konten negatif, menjadi korban perundungan siber, hingga mengalami eksploitasi seksual secara daring.
Merujuk pada Peta Jalan Pelindungan Anak 2025, sejumlah risiko yang dihadapi anak di ruang digital meliputi paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi seksual online, cyberbullying, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 juga menunjukkan lebih dari 13 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber. Angka ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor digital.
Alex menilai kondisi tersebut menuntut penguatan kebijakan perlindungan anak secara sistematis. Upaya ini tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari tata kelola ekosistem digital nasional secara menyeluruh.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini dirancang untuk memastikan penerapan pelindungan anak berbasis risiko dalam setiap produk dan layanan digital.
Melalui pendekatan ini, setiap fitur, platform, maupun sistem elektronik akan dievaluasi berdasarkan potensi dampaknya terhadap anak. Dengan demikian, inovasi teknologi tetap dapat berkembang tanpa mengesampingkan prinsip keamanan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Alex menekankan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital harus diterapkan secara jelas dan efektif. Kebijakan yang tepat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keamanan anak dan pertumbuhan ekonomi digital nasional agar keduanya berjalan beriringan.