JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini menjadi sorotan nasional. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan hak asasi manusia, Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas, transparan, dan tanpa agenda lain.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu tidak bisa dipandang sebagai kriminal biasa. Menurutnya, serangan tersebut berpotensi menjadi ancaman terhadap demokrasi sekaligus upaya menghambat komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan HAM.
“Komisi III DPR RI menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, Komisi III mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan menilai tindakan itu sebagai kejahatan serius terhadap demokrasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta bekerja cepat dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Habiburokhman menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Menurutnya, penyidikan harus menembus hingga ke pihak yang merencanakan atau memerintahkan aksi tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Polri mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional, serta segera menangkap semua pihak yang terlibat, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun yang membantu,” tegasnya.
Desakan tersebut muncul karena kasus penyiraman air keras terhadap aktivis seringkali memicu kekhawatiran publik jika tidak ditangani secara terbuka dan menyeluruh.
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Insiden itu berlangsung sesaat setelah ia selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang mengangkat topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menjelaskan bahwa Andrie diserang oleh orang tak dikenal setelah meninggalkan lokasi rekaman sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
“Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujar Dimas dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif.
KontraS menilai serangan tersebut bukan sekadar tindakan kekerasan biasa, melainkan diduga sebagai upaya membungkam suara kritis, khususnya dari kalangan pembela HAM.
Kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang disebut telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan dengan pendekatan scientific crime investigation. Polri bahkan telah membuka posko pengaduan masyarakat untuk menghimpun informasi dari publik terkait insiden tersebut.
“Baik dari posko pengaduan maupun dari Humas Polri, kami membuka informasi seluas-luasnya karena ini menjadi perhatian serius Bapak Presiden,” kata Sigit.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah penyelidikan aparat penegak hukum. Desakan dari DPR, perhatian Presiden, serta tekanan masyarakat sipil membuat kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Publik berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengungkap seluruh aktor di balik serangan tersebut secara terbuka—bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang berada di balik layar.
Sebab bagi banyak pihak, kejelasan pengungkapan kasus ini bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.