INVERSI.ID – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan sikap tegas terhadap kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Tempat penitipan anak tersebut sebelumnya digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4) setelah muncul laporan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi dalam keterangan di Yogyakarta, Sabtu.
Pemda DIY pun mendorong seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” katanya.
Sebagai langkah perlindungan terhadap korban, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY terus memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak korban dan keluarga mereka melalui layanan terpadu.
Selain itu, koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga dilakukan untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan maksimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa penggerebekan daycare tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung dugaan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” kata Kapolresta.
Dari hasil pendataan sementara, Polresta Yogyakarta mencatat total terdapat 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 53 anak terverifikasi diduga mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, mengatakan sebagian besar korban masih berada dalam usia sangat rentan, mulai dari bayi berusia nol hingga tiga bulan sampai balita di bawah dua tahun.
Menurutnya, dugaan praktik kekerasan tersebut kemungkinan sudah berlangsung cukup lama, mengingat beberapa pengasuh diketahui telah bekerja lebih dari satu tahun di tempat penitipan anak itu.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor guna mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus tersebut.