JAKARTA – Tuntutan profesionalisme di tubuh kepolisian semakin ditegaskan. Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh personelnya melakukan live streaming di media sosial saat bertugas, sebagai langkah menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.
Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penegasan bahwa tugas kepolisian harus dijalankan dengan standar etika tinggi dan fokus penuh. Di tengah era digital, di mana eksposur bisa terjadi dalam hitungan detik, Polri menilai disiplin personel menjadi kunci utama menjaga marwah institusi.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan aktivitas anggota di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny Eddizon Isir dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa profesionalisme bukan lagi sekadar jargon, melainkan tuntutan nyata yang harus dijalankan setiap anggota di lapangan. Di tengah sorotan publik yang semakin kritis, setiap tindakan aparat kini menjadi representasi langsung institusi.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan—termasuk di ruang digital.
Meski demikian, penggunaan media sosial tidak sepenuhnya dilarang. Polri tetap membuka ruang pemanfaatan platform digital, namun harus berada dalam koridor institusional dan terkoordinasi.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ucap Johnny.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Polri tengah memperkuat standar profesionalisme internal. Harapannya, setiap personel tidak hanya disiplin dalam tindakan, tetapi juga bijak dalam memanfaatkan teknologi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat.