JAKARTA — Pemerintah resmi menyiapkan subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta per unit yang ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota subsidi untuk 100.000 unit motor listrik dan 100.000 unit mobil listrik. Jika kuota habis, jumlah subsidi disebut akan kembali ditambah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan subsidi motor listrik menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi pada semester kedua 2026.
“Untuk 100.000 unit subsidi pertama motor listrik, kita akan berikan Rp5 juta per unit. Jika kuota habis, akan kita tambah lagi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ia menyebut program ini diharapkan mendorong sektor manufaktur dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. “Juni awal harusnya mulai jalan,” kata Purbaya.
Selain motor listrik, pemerintah juga tengah menyiapkan skema subsidi mobil listrik. Namun nilai insentifnya masih dibahas lintas kementerian.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tim teknis saat ini masih mematangkan mekanisme penyaluran subsidi sebelum dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami masih membahas proses bisnis dan metodenya di tingkat tim teknis. Jika angka subsidinya Rp5 juta per unit, saya kira itu posisi yang bagus untuk pasar,” ujar Agus.
Menurut Agus, kebijakan kendaraan listrik bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional. Pemerintah ingin mengurangi tekanan impor BBM di tengah ketidakpastian geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia.
Dengan semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, konsumsi BBM nasional diharapkan ikut menurun sehingga beban subsidi energi pemerintah bisa lebih terkendali.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi menyambut positif rencana tersebut. Namun ia meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi agar pasar tidak menunggu terlalu lama.
“Kami menyarankan penggunaan mekanisme lama agar lebih cepat,” kata Budi.
Aismoli juga meminta pemerintah tetap menggunakan skema SISAPIRa yang sebelumnya dipakai pada program subsidi motor listrik 2023–2024 agar proses penyaluran lebih cepat dan mudah.
Selain itu, asosiasi berharap masa subsidi diperpanjang hingga 2027 karena waktu penyerapan kuota pada tahun ini dinilai cukup sempit bila aturan baru efektif berjalan pertengahan tahun.
Program subsidi kendaraan listrik sebelumnya terbukti mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap motor listrik. Dengan tambahan insentif Rp5 juta, harga motor listrik diperkirakan menjadi semakin terjangkau bagi konsumen.