INVERSI.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai keputusan pemerintah mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” sebagai langkah positif dalam memperkuat sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Lalu Hadrian mengatakan penggunaan istilah “rekayasa” dinilai lebih relevan dan sejalan dengan terminologi internasional yang selama ini dikenal dalam dunia akademik global, yakni engineering.
“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” ucapnya.
Menurut legislator yang membidangi pendidikan tersebut, penyesuaian istilah ini penting agar lulusan perguruan tinggi Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing lebih kuat di tingkat internasional.
Meski mendukung kebijakan itu, ia menegaskan implementasinya tidak boleh bersifat wajib bagi seluruh kampus. Perguruan tinggi tetap perlu diberikan keleluasaan menyesuaikan penerapan nomenklatur sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kesiapan masing-masing institusi.
Selain perubahan istilah, Lalu Hadrian juga berharap kualitas riset dan inovasi di lingkungan kampus terus berkembang agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia turut meminta pemerintah tidak berhenti hanya pada perubahan nomenklatur, tetapi juga menghadirkan dukungan konkret terhadap pengembangan riset dan karya inovatif mahasiswa maupun akademisi.
“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.
Dalam penjelasan resminya, Kemendiktisaintek menyebut istilah “rekayasa” merupakan padanan resmi dari engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” demikian pernyataan itu.
Meski begitu, pemerintah menegaskan istilah “rekayasa” tidak dimaksudkan untuk sepenuhnya menggantikan penggunaan istilah “teknik” yang selama ini telah dikenal luas di masyarakat dan lingkungan akademik.
“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’,” lanjut pernyataan tersebut.
Kemendiktisaintek juga memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk menentukan nomenklatur program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, kurikulum, hingga kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.