JAKARTA – Langkah percepatan penyerapan produksi sumur minyak masyarakat mulai menunjukkan hasil nyata. Produksi minyak dari sumur rakyat kini tercatat menembus 1.500 barel oil per day (BOPD), menandai peningkatan signifikan sejak diterapkannya tata kelola baru melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Capaian tersebut dipandang sebagai bukti bahwa optimalisasi potensi migas domestik berbasis kerakyatan mulai memberikan kontribusi riil terhadap penguatan pasokan energi nasional. Melalui skema legal yang melibatkan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pelaku UMKM, sumur-sumur masyarakat yang sebelumnya tidak terintegrasi kini mulai masuk ke dalam rantai pasok energi resmi.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mencatat tren produksi terus meningkat seiring bertambahnya jumlah koperasi, BUMD, dan UMKM yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa realisasi produksi hingga saat ini telah mencapai 1.500 barel per hari dan masih berpotensi meningkat dalam beberapa bulan ke depan.
“Optimalisasi Permen 14 2025, sumur masyarakat sudah ada 9 koperasi, BUMD, UMKM, produksinya sampai hari ini sudah meningkat sampai 1.500 barel oil per day, target produksinya sekitar 20.000 barel oil per day,”* ujar Djoko Siswanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, Rabu (3/6/2026).
Menurut Djoko, momentum peningkatan produksi ini menjadi sinyal positif bahwa tata kelola baru yang memberikan ruang legal bagi sumur minyak masyarakat mulai berjalan efektif di lapangan.
Bahkan, SKK Migas menargetkan lonjakan produksi akan terus berlanjut dalam waktu dekat. “Bulan Juli harus naik jadi 2.000 (BOPD) minimal,”* tegas Djoko.
Target tersebut dinilai realistis mengingat semakin banyak pelaku usaha lokal yang kini dapat beroperasi melalui jalur resmi dan memiliki kepastian pasar untuk menyalurkan hasil produksinya.
Legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat mendapat landasan hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut membuka jalan bagi pengelolaan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang telah ada sejak masa kolonial agar dapat dikelola secara legal oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.
Dengan meningkatnya produksi hingga 1.500 barel per hari, sektor migas kerakyatan kini mulai menunjukkan peran yang lebih besar dalam menopang kebutuhan energi domestik. Selain memberikan kontribusi terhadap pasokan minyak nasional, pengelolaan sumur rakyat juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat daerah penghasil migas.