PANGKALPINANG – Terbongkarnya praktik penimbunan 8.000 liter solar subsidi di Kabupaten Bangka Barat menjadi bukti bahwa kelangkaan BBM bersubsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat tidak selalu disebabkan oleh keterbatasan pasokan. Dalam banyak kasus, persoalan justru muncul akibat ulah oknum yang berusaha mengeruk keuntungan pribadi dengan merampas hak masyarakat penerima subsidi.
Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi harus terus diperketat agar kuota yang disiapkan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (4/6), aparat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor-sektor usaha yang membutuhkan dukungan negara.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso dikutip dari Antara menjelaskan, Muji dan Wanto diamankan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, sedangkan Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 8 ton atau 8.000 liter solar subsidi, dua unit mobil, dua drum berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga unit mesin pompa hisap, satu unit mesin robin, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Bangka Barat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti di dua lokasi berbeda,” ujar Nanang.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa solar subsidi tersebut diperoleh dari sejumlah pengecer yang membeli BBM dari beberapa SPBU di wilayah Mentok. Solar kemudian dikumpulkan dan disimpan sebelum didistribusikan kembali melalui jaringan yang telah disiapkan para pelaku.
Yang lebih memprihatinkan, sekitar 4,6 ton solar subsidi diduga telah lebih dahulu dikirim menggunakan truk yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar tersebut diduga dijual kembali dengan harga mencapai Rp18.000 per liter, jauh di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Setiap liter solar subsidi yang ditimbun berarti berkurangnya hak masyarakat yang bergantung pada BBM murah. Ketika subsidi negara diselewengkan untuk keuntungan segelintir orang, rakyat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan.
Karena itu, pengungkapan kasus di Bangka Barat harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi secara nasional. Pemanfaatan teknologi digital, pemantauan distribusi yang lebih ketat, hingga penegakan hukum tanpa kompromi menjadi langkah penting untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan mafia energi.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta sejumlah ketentuan pidana lainnya dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Kasus Bangka Barat menjadi pengingat bahwa perang melawan mafia BBM bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga agar subsidi yang dibiayai uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat. Semakin rapat pengawasan distribusi dilakukan, semakin kecil peluang bagi para penimbun untuk merampas hak masyarakat yang membutuhkan.