JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional kembali dibuktikan melalui langkah tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu tata kelola sektor mineral yang berkelanjutan.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM), pemerintah resmi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah tambang emas terbesar di Maluku.
Langkah progresif ini dipandang sebagai bagian dari upaya serius pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara serta melindungi aset minerba negara dari praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan kepentingan publik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pertambangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, status penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jeffri di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Kasus ini bermula dari operasi penertiban aktivitas tambang ilegal di Pulau Buru yang dilakukan oleh Kodam XV Pattimura dan dikoordinasikan bersama Ditjen Gakkum ESDM. Dari hasil pemeriksaan lapangan, aparat menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan berinisial PT X.
Sejumlah aktivitas yang teridentifikasi menunjukkan adanya kegiatan pertambangan yang telah berlangsung cukup serius. Penyidik menemukan pembangunan akses jalan menuju area tambang, pembuatan kolam perendaman untuk proses pengolahan emas, pembangunan fasilitas hunian pekerja, hingga indikasi keterlibatan tenaga kerja asing dalam aktivitas tersebut.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya eksploitasi sumber daya mineral tanpa dasar perizinan yang sah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor minerba, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan menciptakan ketidakadilan bagi para penambang rakyat yang telah mematuhi aturan.
Dalam proses penyelidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, personel Kodam XV Pattimura, hingga pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak.
Menurut Jeffri, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan secara tertib dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu hak para penambang rakyat yang telah memiliki izin resmi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi para pelaku usaha dan penambang rakyat yang menjalankan aktivitas secara legal. Penegakan hukum menjadi instrumen penting agar seluruh pelaku pertambangan berada dalam koridor yang sama dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Jeffri menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan juga merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata kawasan tambang emas Gunung Botak agar lebih produktif, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.