By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Bongkar Tambang Emas Ilegal! Ketegasan ESDM Selamatkan Kekayaan Negara di Gunung Botak
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Bongkar Tambang Emas Ilegal! Ketegasan ESDM Selamatkan Kekayaan Negara di Gunung Botak

EkonomiTerkini

Bongkar Tambang Emas Ilegal! Ketegasan ESDM Selamatkan Kekayaan Negara di Gunung Botak

Nicholas
By
Nicholas
17 seconds ago
Share
4 Min Read
Praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku dibongkar Kementerian ESDM sebagai sinyal negara tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu tata kelola sektor mineral yang berkelanjutan. (Foto, Dok/Kementerian ESDM)
SHARE

JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional kembali dibuktikan melalui langkah tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu tata kelola sektor mineral yang berkelanjutan.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM), pemerintah resmi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah tambang emas terbesar di Maluku.

Langkah progresif ini dipandang sebagai bagian dari upaya serius pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara serta melindungi aset minerba negara dari praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan kepentingan publik.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pertambangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, status penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jeffri di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Kasus ini bermula dari operasi penertiban aktivitas tambang ilegal di Pulau Buru yang dilakukan oleh Kodam XV Pattimura dan dikoordinasikan bersama Ditjen Gakkum ESDM. Dari hasil pemeriksaan lapangan, aparat menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan berinisial PT X.

Sejumlah aktivitas yang teridentifikasi menunjukkan adanya kegiatan pertambangan yang telah berlangsung cukup serius. Penyidik menemukan pembangunan akses jalan menuju area tambang, pembuatan kolam perendaman untuk proses pengolahan emas, pembangunan fasilitas hunian pekerja, hingga indikasi keterlibatan tenaga kerja asing dalam aktivitas tersebut.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya eksploitasi sumber daya mineral tanpa dasar perizinan yang sah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor minerba, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan menciptakan ketidakadilan bagi para penambang rakyat yang telah mematuhi aturan.

Dalam proses penyelidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, personel Kodam XV Pattimura, hingga pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak.

Baca Juga :

Paylater Ojol Bikin Nana Mirdad Bete, Jangan Sampai Kita Juga Kena ya
Bermain 90 Menit, Jay Idzes Bantu Sassuolo Curi Poin di Markas Milan

Menurut Jeffri, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan secara tertib dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu hak para penambang rakyat yang telah memiliki izin resmi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi para pelaku usaha dan penambang rakyat yang menjalankan aktivitas secara legal. Penegakan hukum menjadi instrumen penting agar seluruh pelaku pertambangan berada dalam koridor yang sama dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, Jeffri menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan juga merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata kawasan tambang emas Gunung Botak agar lebih produktif, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

You Might Also Like

8.000 Liter Solar Disembunyikan! Mafia BBM Bangka Barat Akhirnya Tumbang
Libur Sekolah 2026, ASDP Beri Diskon Tiket Penyeberangan hingga 100 Persen di Sejumlah Rute
Dasco Tegaskan DPR Siap Bahas UU Ketenagakerjaan Baru, Menanti Hasil Tim Perumus
Saat Stempel Negara Diduga Dijual: Jejak Rp14,55 Miliar di Imigrasi
Papua yang Kini Terang 24 Jam! Bukti Nyata Program Bahlil Tembus Medan Ekstrem Arfak
TAGGED:Gunung BotakMalukuPertambangan emas ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article 8.000 Liter Solar Disembunyikan! Mafia BBM Bangka Barat Akhirnya Tumbang
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Tak Naik Meski Kurs Tertekan, Harga Pertamax Stabil Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah

Nusantara Kian Benderang! ESDM Kejar 173 Ribu Pelanggan Listrik Baru pada 2026

120 Ribu Liter Disita! Kasus Tanker Solar Subsidi Bongkar Celah Mafia BBM

Dari Sumur Rakyat ke Energi Nasional! Produksi Minyak Tembus 1.500 Barel per Hari

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

11 Pejabat Ditangkap Sepekan, Cermin Kerapuhan Amanah dan Belengu Budaya Korupsi di Indonesia

1 day ago
Terkini

Vietnam Sudah E10, Indonesia E5 Masih Diperdebatkan? Ini Faktanya

1 day ago
KesehatanTerkini

Rupiah Melemah, Harga Obat Bakal Melambung: Ketahanan Kesehatan RI Diuji

3 days ago
Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, (4/6/2026). (Foto: Generated AI/Kejaksaan RI)
Terkini

Dadan Cs Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Terafiliasi Yayasan SPPG Hingga Markup Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet

3 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index