INVERSI.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan finalisasi sebelum aturan tersebut diberlakukan secara efektif.
“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” kata Purbaya, di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, langkah itu bertujuan memastikan kewajiban perpajakan diterapkan secara lebih merata antara pedagang yang beroperasi secara online maupun offline.
Purbaya mengungkapkan dorongan untuk menerapkan kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha konvensional yang merasa terdapat perbedaan perlakuan dalam kewajiban membayar PPN.
“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar dia lagi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memastikan omzet para penjual di berbagai platform marketplace akan digabungkan dalam perhitungan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya berkewajiban menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.
Menurut Inge, proses penggabungan data transaksi dapat dilakukan selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau identitas perpajakan lainnya, digunakan secara konsisten di setiap platform marketplace.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dikenakan pemotongan pajak.
Namun, apabila total omzet yang berasal dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.