By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Pedagang Marketplace Bersiap, Pemerintah Segera Terapkan Kewajiban PPN
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pedagang Marketplace Bersiap, Pemerintah Segera Terapkan Kewajiban PPN

Ekonomi

Pedagang Marketplace Bersiap, Pemerintah Segera Terapkan Kewajiban PPN

Jack
By
Jack
1 day ago
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan finalisasi sebelum aturan tersebut diberlakukan secara efektif.

“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” kata Purbaya, di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, langkah itu bertujuan memastikan kewajiban perpajakan diterapkan secara lebih merata antara pedagang yang beroperasi secara online maupun offline.

Purbaya mengungkapkan dorongan untuk menerapkan kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha konvensional yang merasa terdapat perbedaan perlakuan dalam kewajiban membayar PPN.

“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar dia lagi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memastikan omzet para penjual di berbagai platform marketplace akan digabungkan dalam perhitungan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya berkewajiban menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.

Menurut Inge, proses penggabungan data transaksi dapat dilakukan selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau identitas perpajakan lainnya, digunakan secara konsisten di setiap platform marketplace.

Baca Juga :

Bertemu Dengan Para Kiai di Malang, Prabowo Subianto: Jangan Terlalu Lugu dengan Orang Asing
Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pemerintah Disebut Sudah Habiskan Anggaran Triliunan Rupiah

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dikenakan pemotongan pajak.

Namun, apabila total omzet yang berasal dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

You Might Also Like

Resmi Besok Dijual! Pakar ITB Ungkap Keuntungan Ganda Biosolar B50
Nilai Tukar Rupiah Berpeluang Menguat, Investor Mulai Lirik Aset Emerging Market
Gas Industri Dipangkas, Jurus Bahlil Selamatkan Jutaan Pekerja dari Ancaman PHK
Menteri ESDM Libatkan Kampus Garap Bioetanol E20, Negara Siap Serap 4 Juta KL
B50 Resmi Meluncur 1 Juli. Tiga Keunggulan Ini Siap Ubah Masa Depan Energi Indonesia
TAGGED:Market PlaceMenkeu PurbayaPPN
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Cek Kesehatan Gratis di Booth Kimia Farma Apotek
Next Article Sempat Terseok, Kroasia Akhirnya Bernapas Lega Berkat Gol Telat Vlasic
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

28 Tahun Mandek Akhirnya Mega Proyek Blok Masela Mulai Dibangun 2027

Zonder Keluar Uang! CNG 3 Kg Siap Gantikan LPG, Tabung Baru Disiapkan Pemerintah

Muak Impor! Bahlil Siapkan 3 Jurus Besar Demi Dongkrak Produksi Minyak RI

Mini LNG Rp1,1 Triliun di Tuban Resmi Beroperasi, Impor LPG Siap Dipangkas

Kontrak Batu Bara 134 Juta Ton Sudah Aman, Kok PLN Malah Kekurangan? Bahlil Gandeng APH

BRIN Sebut Tanaman Aren Berpotensi Besar Dukung Transisi Energi Nasional

Dulu Numpang Listrik Saudara, Kini Rumah Markamah Terang Berkat Bantuan Gratis Bahlil

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Ekonomi

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

6 days ago
EkonomiTerkini

Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara

6 days ago
EkonomiTerkini

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

7 days ago
EkonomiTerkini

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index