By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada

Hukum

KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada

Jack
By
Jack
5 hours ago
Share
2 Min Read
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, saat memberikan sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa.

Arif menjelaskan bahwa aturan mengenai gratifikasi telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, KPK secara konsisten menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi setiap menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, hingga Galungan.

Dalam pemaparannya, Arif menegaskan bahwa bingkisan yang berasal dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperkenankan. Sementara itu, pemberian dari sesama rekan kerja hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman KPK.

Ia juga mengungkapkan bahwa pernah ditemukan kasus ketika seorang ASN menerima parsel dari mitra kerja dan kemudian melaporkannya kepada KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam kondisi tertentu barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara.

Apabila penerima tetap ingin memiliki barang tersebut, maka yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ingin memilikinya, bingkisan tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang mengirim.

Penjelasan itu disampaikan Arif saat menanggapi pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan penyedia barang dan jasa mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada klien sebagai bentuk menjaga hubungan profesional.

Menutup pemaparannya, Arif mengimbau seluruh vendor agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga :

Sejarah mobil Daihatsu: Dari Midget "bemo" hingga Midget X
Perpanjangan Kereta Cepat Whoosh sampai Yogyakarta, Kecepatan Turun Saat Hujan

You Might Also Like

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku
ASN Disorot DPR! PR Besar Kementerian PANRB Tingkatkan Kinerja Birokrasi
Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni Selesai Dianalisis KPK
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Wagub Jabar: ASN Terlibat LGBT Terancam Diberhentikan dari Jabatannya
TAGGED:ASNGratifikasiKPK
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Usai Kalah di Final, Argentina Kena Sindir Lamine Yamal Gara-gara Ulah Brutal Paredes
Next Article Bajak Siaran Piala Dunia 2026! Ribuan Situs Streaming Ilegal Diburu dan Ditutup
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Prabowo: Sikat Izin Mangkrak! Bahlil Diminta Cabut HGB dan IUP yang Tak Bergerak

Angin Segar! Bahlil Buka Peluang Pertamax Turun Bulan Depan

Saat Warga RI Ramai Beralih ke Bank Digital, Langkah BNI Ini Berbuah Manis!

Kongres GP NasDem, Saan Mustopa Tegaskan Target Partai Raih Tiga Besar Pemilu 2029

Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online, Ojol Akan Diakui sebagai Pelaku UMKM

HUT ke-81 RI Digelar di Jakarta, Pemerintah Siapkan Konsep dengan Kejutan

Pembiayaan Perumahan Jadi Mesin Penggerak Laba Rp 441 Miliar Bank BSN

Kredit Perbankan Melonjak, Sinyal Aktivitas Usaha Perlahan Menguat

Minyak Mentah Indonesia Turun 21%! ESDM Pastikan Evaluasi Harga BBM Tetap Transparan

Disorot Said Didu, Ini Alasan Bahlil Ketat Atur Kuota Timah Demi Nilai Tambah Nasional

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Hukum

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

2 weeks ago
HukumTerkini

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

2 weeks ago
HukumTerkini

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

2 weeks ago
HukumTerkini

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index