INVERSI.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat. Ia mengungkapkan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah itu langsung ditahan oleh penyidik.
Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Febrie menilai alat bukti yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut serta konfirmasi sebelum dijadikan dasar penahanan.
Menurutnya, penetapan tersangka hingga pelaksanaan penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti diverifikasi secara menyeluruh dan perkara diekspos beberapa kali untuk memastikan kecukupan pembuktian.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” katanya.
Febrie pun menegaskan bahwa dirinya merasa proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Meski demikian, ia memilih menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Kejaksaan Agung.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat malam, Febrie meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian batik dan tidak dalam kondisi diborgol saat keluar dari gedung tersebut.
Sebelumnya pada hari yang sama, Febrie menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua setelah ia tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7) dengan alasan kondisi kesehatan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya membentuk Tim 9 yang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.
Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Adapun sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang kini juga tengah diproses penyidik.