By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka TPPU Bentuk Kriminalisasi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka TPPU Bentuk Kriminalisasi

Hukum

Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka TPPU Bentuk Kriminalisasi

Jack
By
Jack
2 hours ago
Share
3 Min Read
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah). (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat. Ia mengungkapkan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah itu langsung ditahan oleh penyidik.

Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Febrie menilai alat bukti yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut serta konfirmasi sebelum dijadikan dasar penahanan.

Menurutnya, penetapan tersangka hingga pelaksanaan penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti diverifikasi secara menyeluruh dan perkara diekspos beberapa kali untuk memastikan kecukupan pembuktian.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” katanya.

Febrie pun menegaskan bahwa dirinya merasa proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Meski demikian, ia memilih menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Kejaksaan Agung.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat malam, Febrie meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian batik dan tidak dalam kondisi diborgol saat keluar dari gedung tersebut.

Sebelumnya pada hari yang sama, Febrie menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua setelah ia tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7) dengan alasan kondisi kesehatan.

Baca Juga :

Yayasan Tinemu Temenanan, Mendorong Olahraga Rekreasi Pada Nilai Pendidikan
Menhub Harap Masyarakat Manfaatkan Layanan Mudik Gratis Bersama Sepeda Motor

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya membentuk Tim 9 yang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.

Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.

Adapun sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang kini juga tengah diproses penyidik.

You Might Also Like

MK Putuskan Izin Tambang ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Rinaldi Umar Resmi Jadi Dirdik Jampidsus
KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku
Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni Selesai Dianalisis KPK
TAGGED:Febrie AdriansyahKasus Jaksa Agung
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Presiden AS Donald Trump marah pada CNN dan New York Times yang bikin berita tak sesuai harapan soal situs nuklir Iran. (Foto : Reuters) Donald Trump Tegaskan China dan Rusia Tak Memasok Senjata ke Iran
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Tak Lagi Sekadar Bank KPR, BTN Genjot Strategi Beyond Mortgage

Nama Bahlil Disoraki Kader PKB, Komen Cak Imin : “Gawat, Banyak Penggemarnya!”

Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

Momen Prabowo Guyon soal “Pemimpin Kancil” Warnai Puncak Harlah ke-28 PKB

Prabowo Ungkap Dana Efisiensi Rp300 Triliun Digunakan untuk Program Prioritas Nasional

Tabung CNG Akan Dibuat PT Pindad? Ternyata Sudah Lama Produksi Tabung Gas Nasional

Bandara Husein Bandung Resmi Beroperasi Lagi Mulai Agustus 2026, Layani Rute Domestik dan Regional

Dedi Mulyadi Siapkan Kertajati Jadi Pusat Industri Pertahanan, Husein Fokus Penerbangan Komersial

Impor Minyak Rusia Dieksekusi, Stok BBM Nasional Dijaga Tetap Aman

BRI Perkuat Benteng Lawan Judi Online, Andalkan Teknologi untuk Putus Aliran Dana

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

HukumTerkini

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

2 weeks ago
Hukum

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

2 weeks ago
HukumTerkini

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

2 weeks ago
HukumTerkini

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index