INVERSI.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang memberikan denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Kepolisian memastikan informasi tersebut merupakan hoaks karena ketentuan tersebut sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Belakangan ini, unggahan di berbagai platform media sosial menyebut bahwa pemerintah baru saja menerapkan sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu atau hukuman kurungan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul. Informasi itu dipastikan tidak benar.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru terkait penggunaan ban gundul pada sepeda motor.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” katanya.
Dwi menjelaskan, aturan mengenai persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Melalui Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya wajib memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak dipakai.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Menurut Dwi, ketentuan tersebut bukan aturan baru dan tidak secara khusus mengatur pelanggaran karena ban gundul saja. Sanksi berlaku terhadap seluruh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis maupun persyaratan laik jalan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain melakukan penegakan hukum, Korlantas Polri juga terus mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, terutama komponen penting seperti ban, rem, lampu, dan perlengkapan keselamatan lainnya sebelum digunakan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dwi juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta masyarakat selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai ataupun membagikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Dengan meningkatnya penyebaran informasi palsu di ruang digital, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memilah informasi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang menyesatkan.