Inversi.id – Rangkaian banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meninggalkan duka mendalam. Data BNPB mencatat sedikitnya 536 warga meninggal dunia dan 504 masih dinyatakan hilang. Meski penyebab utama bencana dipengaruhi oleh keberadaan Siklon Tropis Senyar, perhatian publik kemudian tertuju pada dugaan kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana, termasuk aktivitas pertambangan ilegal dan pembalakan liar yang diduga berlangsung lama tanpa pengawasan memadai.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa lokasi tambang emas yang disebut menjadi penyebab bencana berada cukup jauh dari titik terdampak.
“Ya katanya wilayah kerjanya jauh,” ujarnya.
Namun ia menegaskan pemerintah tetap membuka kemungkinan faktor lain seperti aktivitas ilegal yang mengurangi daya resapan tanah dan merusak keseimbangan ekologis. Pemerintah juga melakukan inspeksi langsung.
“Ini di-cek di lapangan. Besok Pak Menteri akan lihat dari atas besok,” tambahnya.
Di tengah sorotan publik, data terbaru dari Bareskrim Polri menunjukkan gambaran lebih luas mengenai sebaran aktivitas tambang tanpa izin di Indonesia. Saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan ilegal atau PETI tersebar di 35 provinsi. Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah PETI tertinggi, mencapai 396 titik untuk komoditas emas, pasir, dan galian tanah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pertambangan ilegal bukan merupakan kasus terisolasi, melainkan fenomena nasional yang menuntut penanganan lebih serius.
Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, memaparkan bahwa hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki PETI.
“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ujarnya.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak diimbangi dengan tata kelola yang kuat. Lebih jauh, ia menyoroti keberadaan oknum yang diduga memberi perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat,” tegasnya.
Selain Sumatera Utara, wilayah Aceh tercatat memiliki 65 PETI yang mayoritas berupa tambang emas. Sumatera Barat mencatat empat PETI pada sektor yang sama. Jumlah ini menunjukkan bahwa sebaran aktivitas tambang ilegal di tiga provinsi yang kini terdampak bencana memang cukup signifikan, meskipun tidak selalu berada langsung di lokasi bencana. Tantangan terbesar terletak pada dampak jangka panjang kerusakan hutan dan perubahan bentang alam yang dapat memperparah risiko banjir bandang.
Daftar PETI di wilayah lain juga menunjukkan intensitas yang tinggi di beberapa provinsi. Jawa Barat, misalnya, mencatat 314 PETI dengan komoditas beragam seperti pasir, batu kapur, andesit, hingga bentonit.
Kalimantan Selatan memiliki 230 PETI, terutama penambangan batu bara. Bangka Belitung memiliki 116 PETI mayoritas tambang timah. Bahkan Papua Barat mencatat 83 PETI yang meliputi emas dan mineral logam lainnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pertambangan ilegal telah menjadi persoalan lintas wilayah dan lintas komoditas. Dampaknya bukan hanya kerugian negara dari sisi pendapatan, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
Masifnya kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkan dapat menciptakan kondisi rawan bencana di masa mendatang, terutama di daerah yang memiliki intensitas curah hujan tinggi.
Melihat skala masalah, sejumlah pihak meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk menutup ruang perlindungan bagi praktik ilegal tersebut. Bencana di Sumatera menjadi pengingat bahwa kerusakan ekologis memiliki konsekuensi besar bagi keselamatan manusia.
Upaya mitigasi bencana, rehabilitasi daerah aliran sungai, dan modernisasi tata kelola sumber daya alam menjadi langkah mendesak yang perlu diambil secara simultan.
Dengan sorotan publik yang semakin kuat, pemerintah dituntut bergerak lebih cepat dan lebih tegas agar praktik pertambangan ilegal tidak lagi dibiarkan mengancam lingkungan dan masyarakat, terutama di wilayah rawan bencana seperti Sumatera.