JAKARTA – Pemerintah semakin serius menyapu bersih praktik tambang ilegal yang selama ini dituding menjadi “penjarah devisa” dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya menertibkan tata kelola sektor minerba demi memastikan seluruh kekayaan sumber daya alam Indonesia benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat.
Langkah tegas itu terlihat dari penanganan sejumlah kasus tambang ilegal yang kini menjadi prioritas penegakan hukum nasional. Pemerintah memandang praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap penerimaan negara, kelestarian lingkungan, hingga masa depan hilirisasi nasional.
“Penataan tambang harus dilakukan karena banyak setelah dicek oleh satgas ada kegiatan penambangan yang sudah melakukan kegiatan tetapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum ada (ilegal mining). Ini kita harus tertibkan dan Presiden ingin ini semua ditata dengan baik,” ujar Bahlil di berbagai kesempatan.
Penertiban agresif tersebut disebut menjadi langkah darurat yang esensial untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara dari sektor minerba. Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan resmi, patuh regulasi, aman bagi lingkungan, dan memberikan kontribusi devisa yang adil bagi negara.
Arahan penindakan bahkan datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia.
“Kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan,” tegas Presiden Prabowo saat menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat praktik tambang ilegal.
Dalam berbagai kesempatan, Bahlil menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi terhadap perusahaan maupun pelaku tambang yang melanggar aturan. Ia memastikan seluruh jajaran penegakan hukum sektor ESDM bergerak aktif melakukan pengawasan dan tindakan tegas di lapangan.
“Saya tidak akan pandang bulu,” tegas Bahlil terkait penindakan terhadap pelanggaran sektor pertambangan.
Pemerintah menilai penertiban tambang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari strategi besar memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional. Pasalnya, sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara melalui PNBP, PPh, dan PPN.
Karena itu, Kementerian ESDM kini memperkuat pengawasan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai aturan dan mendukung agenda hilirisasi nasional.
Bahlil juga menekankan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar utama pengelolaan SDA nasional, yakni seluruh kekayaan alam wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dinikmati segelintir pelaku tambang ilegal.
“Tujuannya apa? Agar lingkungan bisa kita jaga, tetapi negara juga bisa mendapatkan pendapatan,” kata Bahlil.
Langkah penertiban ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin lagi ada praktik eksploitasi liar yang merusak lingkungan sekaligus menggerus devisa negara. Dengan penegakan hukum yang semakin agresif, pemerintah berharap sektor minerba Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberi manfaat optimal bagi masyarakat luas.