Jakarta, Inversi.id – Permintaan agar Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menguat setelah muncul polemik terkait keberangkatan dirinya menjalankan ibadah umrah ketika daerahnya tengah dilanda bencana banjir dan longsor. Sorotan publik semakin mengerucut karena kepergian tersebut dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri, sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan administrasi dan etika kepemimpinan daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakhadiran pemimpin pada saat masyarakat membutuhkan. Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk berada di tengah masyarakat, terutama pada kondisi darurat ketika arah kebijakan dan koordinasi penyelamatan sangat diperlukan. Eka menyampaikan kekhawatiran bahwa tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk apabila tidak ditindak secara tegas oleh Kemendagri.
“Jangan sampai ada preseden bahwa kepala daerah bisa bertindak sesuka hati tanpa memikirkan keselamatan dan kepentingan warganya,” ujarnya di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa keputusan berangkat umrah tanpa izin dan pada saat masyarakat menghadapi musibah merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik. Oleh karena itu, diperlukan tindakan pembinaan maupun penegakan aturan agar tata kelola pemerintahan di daerah tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Eka menjelaskan bahwa peraturan mengenai izin perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah bukan semata aturan administratif, tetapi mencerminkan mekanisme pengawasan agar kepala daerah tetap peka terhadap situasi yang membutuhkan keputusan cepat. Ketidakwajiban mengikuti prosedur tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama ketika pemenuhan kebutuhan korban bencana membutuhkan kepemimpinan yang hadir secara langsung.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut kehadiran mereka di daerah saat situasi krisis. Menurutnya, pelayanan publik dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, dan setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kondisi masyarakat secara menyeluruh.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memulai pemeriksaan terhadap Mirwan MS setibanya dari Arab Saudi. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, termasuk sumber pembiayaan perjalanan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses keberangkatan tersebut. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Situasi ini kembali menegaskan pentingnya integritas dan sensitivitas sosial dalam kepemimpinan daerah, terutama ketika masyarakat sedang berada dalam kondisi rentan akibat bencana alam. Pemerintah pusat melalui Kemendagri memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di daerah tetap berjalan sesuai prinsip keterbukaan, kepatuhan hukum, serta keberpihakan pada rakyat.
Kasus yang melibatkan Bupati Aceh Selatan ini menjadi momentum evaluasi agar mekanisme pengawasan berjalan lebih efektif dan peran kepala daerah semakin sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang mereka layani.