By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Ada Pihak Menjuluki MK Sebagai Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Semoga Diampuni Allah SWT
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Ada Pihak Menjuluki MK Sebagai Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Semoga Diampuni Allah SWT

Terkini

Ada Pihak Menjuluki MK Sebagai Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Semoga Diampuni Allah SWT

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Inversi.id – Anwar Usman menanggapi soal adanya pihak menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga. Ia mendoakan yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga itu agar diampuni oleh Tuhan.

Hal ini disampaikan Anwar Usman saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta pada Rabu (8/11/2023). 

“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” kata Anwar sembari menggeleng-gelengkan kepala.

Anwar mengatakan hal tersebut saat menyinggung tuduhan yang menyebut dia terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar menilai, narasi tersebut adalah fitnah keji yang harus diluruskan.

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anwar meyakini bahwa skenario Tuhan lebih baik daripada skenario siapa pun untuk membunuh karakter dirinya. Ia juga mengaku hanya bisa berpasrah diri dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Ada Skenario Untuk Membunuh Karakter Saya

“Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap dia.

Di sisi lain, Anwar menyebut seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Sebab, putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya.

Baca Juga :

MBG Papua Uji Kapasitas Negara: Biaya Tembus 3 Kali di Pulau Jawa, Infrastruktur Jadi Kunci
Jaga Ketahanan Pangan dan Energi, PUPR Angkat Tema Peran Infrastruktur Air di World Water Forum

“Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang,” kata Anwar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

You Might Also Like

Kekacauan di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir
Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Pecahkan Rekor
Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial
Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Ditanya Soal KTA PDIP, Bobby Nasution: Siap Menangkan Prabowo-Gibran
Next Article Mengenal Ratu Kalinyamat, Pemimpin Tangguh Asal Jepara Diangkat jadi Pahlawan Nasional
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh

2 hours ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026

4 hours ago
Pildun 2026Terkini

Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia

5 hours ago
Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

23 hours ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index