INVERSI.ID – Fenomena banyaknya anak muda yang terjerat pinjaman online (pinjol) dinilai lebih disebabkan oleh gaya hidup konsumtif daripada kebutuhan mendesak. Hal ini diungkapkan ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rachma Gafmi, dalam dialog pagi Pro1 RRI Surabaya, Rabu (2/7).
Menurut Prof. Rachma, kemudahan akses layanan pinjol kerap dimanfaatkan generasi muda untuk memenuhi gaya hidup seperti belanja daring, nongkrong, hingga liburan, tanpa memperhitungkan kemampuan membayar.
“Mereka belum punya kesadaran finansial yang cukup. Akhirnya, pinjaman dijadikan solusi instan yang justru menjerat. Gaya hidup hedonis yang mereka anut menuntut pemenuhan keinginan sesaat, padahal ini merugikan,” jelasnya.
Pentingnya Literasi Keuangan Sejak Dini
Prof. Rachma menekankan, literasi keuangan menjadi kunci utama untuk mengatasi persoalan ini. Pemahaman yang baik soal keuangan akan membantu generasi muda mengenali risiko dan konsekuensi jangka panjang dari utang, terutama pinjol yang umumnya berbunga tinggi.
“Pendidikan finansial harus dimulai sejak dini, tidak hanya di sekolah tetapi juga di keluarga. Peran orang tua besar dalam menanamkan pola pikir keuangan yang sehat,” tegasnya.
Ia menyebut, pendidikan finansial sederhana bisa dimulai dengan mengajarkan cara menabung, membuat prioritas kebutuhan, hingga mengenalkan risiko utang sejak anak masih usia sekolah. Menurutnya, banyak keluarga masih enggan membicarakan soal keuangan dengan anak-anak, sehingga mereka tumbuh dengan minim pemahaman.
Selain itu, ia juga mendorong adanya pembatasan usia dalam akses layanan pinjol. Menurutnya, aturan seperti usia minimal 21 tahun atau syarat memiliki penghasilan tetap penting diterapkan agar anak muda tidak terjebak.
“Kita tidak anti teknologi finansial. Tapi penting memastikan penggunaannya bijak, terutama oleh generasi muda yang sedang dalam masa pembentukan karakter,” tambahnya.
OJK Sudah Punya Aturan, Tapi Butuh Kesadaran
Senada dengan Prof. Rachma, anggota Komisi XI DPR RI Prof. Eric Hermawan mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini sudah memiliki aturan pembatasan usia bagi peminjam pinjol.
“Aturannya sudah ada. Namun tetap perlu kehati-hatian dalam praktiknya, terutama oleh anak muda,” ujarnya.
Prof. Eric mencontohkan, layanan pinjol memang bermanfaat jika digunakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan atau modal usaha. Bahkan, beberapa kampus kini mengizinkan mahasiswa menggunakan pinjol untuk biaya kuliah.
“Tapi harus jelas dan benar tujuannya. Kalau tidak mampu memenuhi kewajiban membayar, lebih baik tidak usah mengakses pinjol,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi OJK sudah cukup jelas dan harus dipatuhi. Hal itu juga yang harus selalu diingat oleh anak muda agar tidak terjebak pinjol.
“Generasi muda diharapkan lebih bijak dan tidak memaksakan diri demi kebutuhan yang tidak mendesak,” katanya.
Prof. Eric juga mengingatkan, pinjol sebaiknya hanya dimanfaatkan sebagai dana darurat atau modal produktif, bukan untuk memenuhi keinginan yang bersifat konsumtif. Ia menyarankan generasi muda lebih mengutamakan menabung atau mencari alternatif pembiayaan yang lebih ringan.
Data: Anak Muda Mendominasi Pinjol dan Kredit Macet
Data OJK hingga Juli 2023 mencatat, kelompok usia 19–34 tahun menjadi peminjam terbesar pinjol dengan nilai Rp26,9 triliun atau 57 persen dari total pinjaman nasional. Ironisnya, kelompok ini juga mencatat kredit macet tertinggi, mencapai Rp763,7 miliar atau 44,14 persen dari total tunggakan pinjol nasional.
Fakta ini menunjukkan, generasi muda sangat rentan terhadap penyalahgunaan layanan keuangan digital. Karena itu, Prof. Rachma dan Prof. Eric sepakat bahwa kombinasi literasi keuangan, regulasi, dan kedewasaan dalam bersikap penting untuk melindungi generasi muda dari jerat pinjol.
Pakar juga mengingatkan bahwa kebiasaan berutang sejak muda berisiko menciptakan pola hidup yang tidak sehat secara finansial di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi anak muda untuk belajar mengelola uang secara bijak, membuat anggaran, dan selalu mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum berutang.***