INVERSI.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan dengan tujuan Malaysia. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penyelundupan timah yang sebelumnya berhasil diungkap aparat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa kapal tersebut menjadi alat transportasi dalam rantai distribusi pasir timah ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Irhamni menyebutkan, penyitaan kapal dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik aktivitas pengiriman timah ilegal.
Selain menyita kapal, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Salah satunya adalah pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya dipisahkan oleh otoritas Malaysia.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram. Namun, dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkapnya.
Tak hanya itu, aparat turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan oleh 11 pelaku dalam praktik penyelundupan tersebut. Perangkat komunikasi itu kini masih dalam proses analisis untuk menelusuri jaringan yang lebih luas serta mengungkap sosok aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton. Mereka dideportasi dari Malaysia setelah menjalani proses hukum di negara tersebut.
Kesebelas tersangka masing-masing berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Mereka diketahui merupakan warga Pulau Belakang Padang, Kota Batam, dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Para ABK tersebut dipulangkan bersama 122 pekerja migran Indonesia lainnya pada 29 Januari 2026. Proses pemulangan difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri.
Kasus ini bermula saat 11 ABK diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 karena memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. Di Malaysia, mereka dikenakan pelanggaran keimigrasian dan menjalani penahanan selama tiga bulan di rumah detensi.
Proses pemulangan para tersangka dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia hingga tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.
Pengusutan kasus penyelundupan pasir timah ilegal ini masih terus berlanjut guna membongkar jaringan yang terlibat dan menindak tegas pelaku di balik praktik ilegal tersebut.