Inversi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sempat viral mengenai anggaran pengembangan solusi teknologi informasi senilai Rp1,2 triliun untuk Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) serta layanan managed service perangkat teknologi informasi dan Internet of Things (IoT).
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan komitmen BGN terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dadan menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan, pemilihan mitra strategis, hingga realisasi anggaran dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa penguatan sistem digital ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola program pemenuhan gizi nasional, yang membutuhkan dukungan teknologi modern, aman, dan terintegrasi.
Menurut Dadan, dari total pagu anggaran yang telah dialokasikan, terdapat dua komponen utama yang menjadi fokus implementasi pada tahun anggaran 2025.
Pertama adalah pengembangan aplikasi SIPGN yang mencakup berbagai modul sistem informasi untuk mendukung pengelolaan data gizi secara nasional, dengan nilai anggaran sekitar Rp550 miliar.
Kedua adalah penyediaan layanan managed service untuk perangkat IoT yang mendukung pemantauan operasional lapangan secara real-time, dengan nilai sekitar Rp199 miliar.
Ia menjelaskan bahwa sistem SIPGN dirancang sebagai platform digital terintegrasi yang mampu menghimpun, mengolah, dan menyajikan data secara cepat dan akurat. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat pengambilan keputusan berbasis data (data-driven policy), khususnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
“Pengembangan sistem ini bukan sekadar pengadaan teknologi, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem data yang kuat untuk mendukung kebijakan gizi nasional yang lebih tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (20/4).
Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa keterlibatan Perum Peruri (PERURI) dalam proyek strategis ini merupakan bagian dari langkah integrasi sistem digital pemerintah.
PERURI, yang sebelumnya dikenal sebagai perusahaan percetakan uang negara, kini telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi berstandar tinggi dengan fokus pada keamanan digital nasional.
Transformasi tersebut, kata Dadan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 yang memperluas mandat PERURI sebagai penyedia solusi digital berkeamanan tinggi bagi instansi pemerintah.
Selain itu, PERURI juga telah ditetapkan sebagai GovTech Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, yang memberikan mandat untuk memperkuat transformasi digital pemerintahan, khususnya dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Status PERURI sebagai GovTech Indonesia menjadi dasar penting dalam kolaborasi ini. Lembaga ini memiliki kapasitas dan pengalaman dalam mengelola sistem digital berstandar keamanan tinggi, termasuk sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik yang terakreditasi serta penyedia materai elektronik,” jelasnya.
Dadan menambahkan bahwa seluruh proses kerja sama antara BGN dan PERURI dilaksanakan secara transparan, terukur, dan dapat diaudit. Prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada celah penyimpangan serta seluruh anggaran digunakan secara efektif dan efisien. Ia juga menegaskan bahwa transformasi digital ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat kedaulatan data nasional, khususnya data yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.
Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau distribusi makanan bergizi secara lebih akurat, mulai dari perencanaan, produksi, hingga penyaluran di lapangan.
Terkait isu teknis yang sempat muncul mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), BGN memastikan bahwa seluruh proses administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dadan menekankan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan, dan seluruh tahapan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penguatan sistem SIPGN dan implementasi teknologi IoT akan memberikan manfaat besar dalam pelaksanaan Program MBG.
Dengan dukungan teknologi tersebut, pemerintah dapat melakukan pemantauan secara langsung (real-time monitoring) terhadap distribusi makanan bergizi di berbagai wilayah Indonesia, sehingga potensi kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
“Dengan adanya sistem ini, kita ingin memastikan bahwa program gizi nasional berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan dapat diawasi secara transparan. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang lebih modern dan berkualitas,” tambahnya.
Dadan juga menyampaikan bahwa transformasi ini bukan hanya soal digitalisasi sistem, tetapi juga bagian dari reformasi menyeluruh dalam tata kelola program gizi nasional. Pemerintah, kata dia, berupaya membangun sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya kerja sama strategis ini, BGN berharap ekosistem digital pemenuhan gizi nasional dapat menjadi model pengelolaan program publik berbasis teknologi yang dapat direplikasi di sektor lain. Kolaborasi dengan PERURI diharapkan mampu mempercepat terwujudnya sistem pemerintahan digital yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, Dadan menegaskan kembali bahwa seluruh langkah yang dilakukan BGN bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat Indonesia.
Transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi modern menjadi pilar utama dalam memastikan bahwa program nasional dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.