By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Deretan Kontroversi Tapera, Penyesalan Menteri PUPR hingga Panen Penolakan Sejumlah Pihak
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Deretan Kontroversi Tapera, Penyesalan Menteri PUPR hingga Panen Penolakan Sejumlah Pihak

Terkini

Deretan Kontroversi Tapera, Penyesalan Menteri PUPR hingga Panen Penolakan Sejumlah Pihak

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
5 Min Read
SHARE

Tapera Panen Penolakan

Anggota Komisi Bidang Infrastruktur DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri, mengkritik Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengenai iuran Tapera, menyoroti kurangnya kejelasan pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Irine mempertanyakan data kebutuhan perumahan bagi pekerja di Indonesia dan kontribusi Tapera terhadap kebutuhan perumahan pekerja ASN maupun swasta.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Anggota DPR Angkat Bicara Soal Iuran Tapera

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, turut mengomentari kewajiban iuran Tapera yang bersifat wajib. Ia menegaskan bahwa kewajiban ini diatur oleh undang-undang dan hanya bisa diubah melalui gugatan hukum. Menurutnya, BP Tapera hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

Polemik Tapera muncul sejak disahkannya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 4 menyatakan bahwa semua pegawai, baik PNS, swasta, maupun pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Yeka berpendapat bahwa untuk membatalkan kebijakan ini, undang-undangnya harus diubah. Ia juga menjelaskan bahwa inisiatif aturan ini muncul pada periode kedua Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (2009-2014).

Previous Page12

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Jelang Laga Indonesia vs Filipina, Garuda Telah Bangkit hingga Respons Positif Tom Saintfiet
Next Article Update Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi hingga Pegi Setiawan Diperiksa Psikologisnya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index