By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Deretan Kontroversi Tapera, Penyesalan Menteri PUPR hingga Panen Penolakan Sejumlah Pihak
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Deretan Kontroversi Tapera, Penyesalan Menteri PUPR hingga Panen Penolakan Sejumlah Pihak

Terkini

Deretan Kontroversi Tapera, Penyesalan Menteri PUPR hingga Panen Penolakan Sejumlah Pihak

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
5 Min Read
SHARE

Saat kontroversi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mencuat, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengakui penyesalan dan keterkejutannya atas reaksi masyarakat dan berbagai pihak terhadap program ini.

Penolakan terhadap kebijakan Tapera terus berlanjut sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 pada 20 Mei 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Dalam kebijakan tersebut, semua pegawai, baik PNS, swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, maupun pekerja mandiri diwajibkan ikut serta. Iuran sebesar 3 persen dari gaji akan ditanggung oleh pekerja (2,5 persen) dan perusahaan (0,5 persen). Kebijakan ini harus diterapkan paling lambat tahun 2027 setelah pemberi kerja mendaftarkan seluruh pegawai sebagai peserta.

Bukan hanya pekerja yang menolak, pengusaha juga keberatan. Beban iuran tambahan ini dinilai memberatkan karena mereka juga harus menanggung pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polemik Tapera, Irine Yusiana: Subsidi dari Negara bukan dari Rakyat

Selain itu, tidak semua pekerja bisa menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera hanya untuk pekerja berpenghasilan rendah dengan gaji maksimal Rp8 juta per bulan dan belum memiliki rumah.

Peserta Tapera yang tidak termasuk golongan berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah bisa mendapatkan pembiayaan renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.

PP 21 mengatur bahwa beban iuran Tapera untuk ASN atau pekerja yang gajinya bersumber dari APBN/APBD akan diatur oleh Menkeu bersama Men-PAN dan RB, sementara regulasi untuk pekerja swasta, BUMN/BUMD/BUMDes diatur oleh Mennaker, dan pekerja mandiri oleh BP Tapera.

Dilansir dari Antara, pemerintah sebenarnya sudah memiliki program subsidi perumahan, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang dananya berasal dari APBN untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mencicil rumah dengan suku bunga tetap 5 persen per tahun selama 20 tahun.

Baca Juga :

Tidur Siang Bisa Bikin Fokus Belajar Meningkat?
Pemain Malaysia Jadi Korban Kekerasan, Bojan Harap Polisi Bisa Tangkap Pelakunya

Baca Juga: Kontroversi Tapera, DPR: Mencekik Pekerja Mandiri

Pada 2023, FLPP disalurkan kepada 229.000 unit rumah, terdiri dari 228.914 rumah tapak senilai Rp26,31 triliun dan 86 rumah susun senilai Rp11,94 miliar. APBN untuk FLPP 2023 mencapai Rp26,32 triliun. Target FLPP 2024 turun menjadi 166.000 unit rumah senilai Rp21,6 triliun.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, terdapat 26 juta orang yang rumahnya tidak layak huni.

Untuk mengatasi kesenjangan ini, pemerintah menghadirkan skema pembiayaan baru melalui iuran Tapera, yang diharapkan dapat menekan angka backlog perumahan yang masih tinggi.

Namun, kebijakan Tapera dinilai masih perlu dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat atau para pemangku kepentingan yang terdampak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat bahwa beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja saat ini berkisar antara 18,24 hingga 19,74 persen, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan hari tua (3,7 persen), jaminan kematian (0,3 persen), jaminan kecelakaan kerja (0,24-1,74 persen), dan jaminan pensiun (2 persen).

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa iuran Tapera belum tentu efektif mengatasi kekurangan perumahan di Indonesia. Celios mengusulkan agar pemerintah merevisi PP 21/2024 karena berpotensi menurunkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun dan menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.

12Next Page

You Might Also Like

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Jelang Laga Indonesia vs Filipina, Garuda Telah Bangkit hingga Respons Positif Tom Saintfiet
Next Article Update Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi hingga Pegi Setiawan Diperiksa Psikologisnya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index