INVERSI.ID – Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di tengah masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus menjaga keberlangsungan industri olahraga nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa hak siar olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi besar dan dilindungi secara hukum.
“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, berbagai bentuk pelanggaran seperti streaming ilegal tanpa izin, penyebaran ulang tayangan pertandingan, hingga penggunaan perangkat bajakan untuk kepentingan bisnis telah merugikan pemilik hak siar dan industri olahraga secara keseluruhan.
Ia menilai praktik pembajakan tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan olahraga di Indonesia.
Hermansyah menekankan perlindungan terhadap hak siar olahraga harus menjadi perhatian bersama karena menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat dan berkelanjutan.
Tanpa perlindungan hukum yang kuat, perkembangan industri olahraga dinilai sulit berkembang secara optimal. Karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengajak masyarakat untuk mulai menghargai karya dan menggunakan konten secara legal, terutama untuk kepentingan komersial.
Ia juga menyebut kesadaran publik menjadi faktor utama dalam menekan angka pelanggaran hak siar di Indonesia.
“Melalui kampanye nasional yang kami lakukan, kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, memastikan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran hak siar olahraga.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir,” tutur Arie.
Menurutnya, langkah penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam industri penyiaran olahraga.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengakses tayangan olahraga dengan menggunakan platform resmi dan berlisensi. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat membantu mendukung pertumbuhan industri olahraga dan kreatif di Tanah Air.
Selain itu, masyarakat diminta menghindari menonton siaran dari sumber ilegal, tidak menyebarkan ulang tayangan tanpa izin, serta tidak memakai perangkat maupun aplikasi bajakan.
Sejalan dengan kampanye perlindungan hak siar, peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 mengangkat tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”. Tema tersebut menyoroti pentingnya inovasi, kreativitas, dan investasi di sektor olahraga yang sangat bergantung pada sistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat.
Untuk memperkuat pengawasan, DJKI juga terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak mulai dari penyelenggara liga olahraga, pemegang lisensi, platform digital, hingga aparat penegak hukum melalui edukasi, sosialisasi, dan penindakan hukum yang berkelanjutan.