BATANGHARI — Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat mulai menunjukkan dampak nyata bagi ekonomi masyarakat akar rumput. Di Desa Pompa Air, Kecamatan Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, ratusan warga kini menikmati rantai penghasilan yang lebih aman dan legal setelah aktivitas sumur tradisional diarahkan masuk ke sistem resmi melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kisah warga Bungku ini menjadi gambaran bagaimana kebijakan yang didorong Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berhasil mengubah aktivitas migas rakyat dari area abu-abu menuju jalur legal yang memberi kepastian ekonomi bagi masyarakat desa.
Melalui pembinaan PT Batanghari Sinar Energi, sekitar 30 kelompok penambang dengan total hampir 400 warga kini menggantungkan hidup dari aktivitas sumur masyarakat yang mulai ditata lebih profesional dan aman.
“Dulu mereka hidup tidak tenang karena dianggap ilegal. Sekarang perlahan bisa bekerja lebih aman dan tenteram,” ujar Direktur Utama PT Batanghari Sinar Eneri, Sumardi, saat meninjau area sumur masyarakat di Bungku, Jambi, pekan lalu.
Di balik aktivitas sumur rakyat itu, roda ekonomi desa ikut bergerak. Tidak hanya penambang, berbagai profesi lain kini ikut menikmati penghasilan dari rantai aktivitas migas masyarakat.
“Di minyak ini semua kebagian rezeki. Dari sopir, tukang parkir, pengurus selang, sampai transportasi, semua hidup,” kata Sumardi.
Narasi kebangkitan ekonomi rakyat terlihat nyata di Bungku. Warga yang sebelumnya kesulitan pekerjaan kini memperoleh pemasukan dari aktivitas hulu migas rakyat yang mulai memiliki kepastian hukum.
Awalnya, masyarakat setempat hanya bermodal rasa penasaran terhadap indikasi minyak di kawasan kebun sawit desa mereka.
“Awalnya warga kami punya saudara di Palembang. Dulu pernah ada kegiatan seismik di sini. Dari belakang lokasi ternyata ada tanda-tanda keluar minyak,” ujar Sumardi.
Dari proses belajar sederhana sejak 2018–2019, warga perlahan memahami teknik pengeboran hingga pengelolaan sumur minyak tradisional.
“Dulu orang kita belum bisa mengerjakan. Sekarang semuanya sudah dikerjakan orang lokal karena mereka sudah belajar dan paham caranya,” katanya.
Warga belajar secara mandiri mengenali karakter tanah dan titik-titik potensial migas. Tidak semua pengeboran berhasil, namun pengalaman itu membentuk kemampuan baru masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya energi mereka sendiri.
“Dicoba satu-satu. Ternyata ada tanda-tandanya. Tapi memang tidak semua titik yang ditebuk langsung keluar minyak,” ujarnya.
Kini, produksi dari sumur masyarakat disebut mencapai sekitar 400 barel. Sumardi optimistis angka itu masih bisa meningkat jika penegakan hukum terhadap pasar gelap diperkuat.
“Permen nomor 14 ini tidak akan efektif tanpa penegakan hukum. Karena saingan kami pasar gelap, harganya jauh lebih tinggi,” tegasnya.
Selain memperkuat legalitas, perusahaan juga mulai melakukan pembenahan fasilitas produksi agar lebih sesuai standar keselamatan dan good engineering practice.
“Nanti akan diperbaiki. Yang sekarang dipakai ini tidak digunakan lagi. Kami akan pakai bak penampungan baru dengan sistem settling dan gravity,” jelas Sumardi.
Bagi masyarakat Bungku, perubahan terbesar bukan hanya soal produksi minyak, tetapi rasa aman dalam bekerja. Aktivitas yang dulu identik dengan ketakutan dan stigma ilegal kini mulai berubah menjadi sumber penghidupan yang sah.
Di tengah tantangan keselamatan dan penertiban sumur ilegal, Sumardi berharap pendekatan pembinaan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
“Kami ingin masyarakat hidup tenang, bekerja aman, dan tetap membantu pemerintah di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat,” tutupnya.