By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-fakta Pierre Gruno Ditahan Karena Kasus Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-fakta Pierre Gruno Ditahan Karena Kasus Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara

Terkini

Fakta-fakta Pierre Gruno Ditahan Karena Kasus Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDS (62) di sebuah bar daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Contents
Terancam Hukuman 5 Tahun PenjaraDiduga StressPenganiayaan di Bar Kawasan Cilandak

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan bahwa sejak 20 hari kedepan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Pierre Gruno.

“Sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy pada Jumat, 14 Juli 2023.

Lantas apa saja fakta-fakta Pierre Gruno Ditahan Karena Kasus Penganiayaan? Berikut rangkumannya.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, aktor senior Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara karena kasus penganiayaan tersebut.

“Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP. Mengacu Pasal 20 dan Pasal 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy.

Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, karena membuat korban GDS mengalami luka parah. Pihak kepolisian mengklaim memiliki bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre pada GDB.

Diduga Stress

Pierre Gruno diduga mengalami stres setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pierre harus menenggak obat. Bahkan proses pemeriksaan sempat terganggu karena sang aktor sakit.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard yang mengatakan bahwa kliennya membutuhkan obat untuk dikonsumsi.

Baca Juga :

Warga Tolak Harga Tanah, Pabrik Sepatu Asal Korea Selatan Batal Masuk ke Sragen
Gas Lokal Lebih Murah! Pengusaha Kompak Dukung Jurus Baru Bahlil

“Obat darah tingginya sama ada obat satu lagi, makanya saya ke atas saya kasihkan. Tapi harus makan dulu kan,” kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia membenarkan bahwa kliennya memang sakit dan harus minum obat.

“Emang sakit dan harus minum obat. Tapi kalau stres lagi sakit penyakitnya kan jadi agak naik,” tambahnya.

Penganiayaan di Bar Kawasan Cilandak

Sekedar informasi bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno ini terjadi di salah satu bar kawasan Cilandak pada Jumat, 30 Juni 2023 malam.

Peristiwa itu berawal saat Pierre Gruno mengobrol dengan rekan di salah satu meja baru, namun tiba-tiba Pieree Gruno pun mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan hingga terjatuh.

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Dikenal sebagai Sosok Negarawan, Elektabilitas Prabowo Subianto Berpotensi Menguat
Next Article Resmi! Anas Urbaningrum Ditetapkan sebagai Ketua Umum PKN dalam Munaslub
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index