By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Jadi Bulan-bulanan Netizen, Begini Penampakan Jilbab Pencakar Langit Ala Kadinkes Lampung
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Jadi Bulan-bulanan Netizen, Begini Penampakan Jilbab Pencakar Langit Ala Kadinkes Lampung

Terkini

Jadi Bulan-bulanan Netizen, Begini Penampakan Jilbab Pencakar Langit Ala Kadinkes Lampung

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana menjadi bulan-bulanan netizen, hingga disebut sebagai jilbab pencakar langit. Begini penampakannya.

Contents
Jilbab Pencakar LangitGaya Hidup MewahTerlalu Hedon

Pemerintahan Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan sejak viralnya Bima TikToker yang memberikan kritikan yang sangat pedas untuk Pemerintahan Provinsi Lampung yang dinilai kurang maksimal.

Khususnya, keadaan jalan di Provinsi Lampung yang masih terlihat sangat rusak parah.

Jilbab Pencakar Langit

Tengah menjadi bulan-bulanan netizen profil Reihana Kadinkes Lampung, menjadi sorotan, hingga gaya jilbabnya oleh netizen disebut sebagai jilbab pencakar langit.

Sebutan itu, diungkapkan oleh netizen dalam akun Instagram, @lambe_turah pada Rabu, 19 April 2023.

Netizen lainnya, menyebut gaya jilbab Reihana Kadinkes Lampung ini sebagai sanggul kematian.

Gaya Hidup Mewah

Reihana, disebut memiliki gaya hidup yang mewah sajak 14 tahun menjabat sebagai Kadinkes Provinsi Lampung.

Gaya hidup yang mewah itu, terbukti dari sejumlah foto dirinya saat menggunakan tas Hermes yang seharga Rp 200 juta.

Tentu saja, sosok Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini menjadi bulan-bulanan netizen yang juga menyebutnya sebagai jilbab pencakar langit.

Baca Juga :

Fakta-fakta Hasil Pertemuan Eks PM Inggris dengan Jokowi yang Diungkap oleh Bahlil
Unveiling Exciting Android Games Redefining Mobile Entertainment

Netizen lainnya, juga mempertanyakan soal harga tas Hermes bekas yang tidak mungkin seharga Rp 200 juta.

Meski menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun, sosok Raihana juga disorot soal kendaraan pribadinya yang begitu mewah. Begitu juga cincin yang dikenakannya, juga tak luput dari komentar natizen.

Sosok Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini memiliki nama lengkap Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes, juga buat netizen penasaran soal kekayaan dari Reihana Kadinkes Lampung, yang merupakan ASN berpangkat Pembina Utama MAdya atau dengan golongan IV D.

Dengan ASN golong itu, harusnya gaji yang didapatkan oleh Reihana Kadinkes Lampung hanya Rp 5 jutaan.

Pemilik akun Instagram, @wijayantoreihana ini lahir pada 25 Agustus 1963 dan telah 14 tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung.

Terlalu Hedon

Punya gaya hidup terlalu mewah dan hedon, membuat Reihana Kadinkes Lampung dapat teguran Gubernur Lampung.

Bahkan, saat dikonfirmasi lebih dalam soal sumber kekayaannya, Reihana enggan menjawab pertanyaan itu dan langsung berlalu begitu saja.

You Might Also Like

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Sosok dan Fakta Sony Setiadi, Relawan Anies yang Diduga Suap Yana Mulyana
Next Article Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Singkat Namun Berkesan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index