INVERSI.ID – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa atau awardee telah dijatuhi sanksi karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian sesuai aturan yang berlaku.
Dari total tersebut, delapan orang telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Sudarto menjelaskan, penelusuran dilakukan berdasarkan data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial para penerima beasiswa.
Ia menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Beberapa awardee diketahui masih berada dalam masa magang atau sedang merintis usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa. Ada pula yang telah menuntaskan masa pengabdian atau sedang menjalankan penugasan resmi dari instansinya.
“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.
Terkait bentuk sanksi, Sudarto menyebut penerima beasiswa yang terbukti melanggar dapat dikenakan kewajiban mengembalikan dana yang telah diterima beserta bunga. Selain itu, mereka juga dapat diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap awardee sebelum menerima beasiswa.
Sudarto juga menyinggung kasus salah satu alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Ia menyayangkan peristiwa tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai yang ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami dari alumni berinisial DS telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunga.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.
Sebelumnya, DS menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang oleh sebagian warganet dinilai merendahkan paspor Indonesia.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penerima beasiswa LPDP agar dana publik yang dikelola benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.