JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan langkah besar dalam penegakan hukum sektor energi.
Pada Kamis, 9 April 2026, Korps Adhyaksa resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2008-2015.
Kasus yang menyeret entitas Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) dan Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) ini menjadi sorotan karena menyangkut kebocoran informasi strategis negara yang terjadi selama bertahun-tahun.
Modus Operandi: Kebocoran Data dan Tender Terkondisi
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, ditemukan adanya praktik lancung berupa pembocoran informasi rahasia internal PES-ISC. Data sensitif mengenai kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga mengalir dari pihak internal kepada pihak swasta untuk memenangkan tender tertentu.
Intervensi ini menyebabkan grup perusahaan tertentu menguasai pengadaan minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang tidak kompetitif. Akibatnya, terjadi pembiayaan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga tinggi, khususnya pada produk Gasoline 88 dan 92, yang berdampak langsung pada kerugian finansial PT Pertamina (Persero).
Daftar Tujuh Tersangka
Penyidik menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari jajaran mantan petinggi Pertamina hingga pihak swasta, yakni:
- Sdr. BBG: Mantan Manager Niaga PT Pertamina sekaligus mantan Managing Director PES.
- Sdr. AGS: Mantan Head of Trading PES (2012-2014).
- Sdr. MLY: Mantan Senior Trader PES Pte. Ltd (2009-2015).
- Sdr. NRD.
- Sdr. TFK: Mantan VP ISC PT Pertamina sekaligus mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Sdr. MRC: Beneficial Owner dari Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
- Sdr. IRW: Pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur di perusahaan milik MRC.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP baru jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan Primair.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, khusus untuk tersangka Sdr. BBG, penyidik menetapkan status penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.