Inversi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak diterapkan secara menyeluruh di lingkungan BGN.
Kebijakan ini dirancang secara selektif dan terukur guna mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya di Jakarta pada april 2026 Dadan menjelaskan bahwa unit kerja yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugasnya dengan skema kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. Kebijakan ini mencerminkan komitmen BGN dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional dan optimalisasi layanan.
Unit kerja yang menerapkan sistem kerja kombinasi tersebut antara lain Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Masing-masing unit menjalankan mekanisme kerja dengan komposisi 50 persen WFO dan 50 persen WFH yang diatur secara bergiliran, khususnya pada hari Senin dan Jumat. Menurut Dadan, pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh fungsi organisasi tetap berjalan dengan baik, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, efektivitas kerja tetap terjaga, sementara efisiensi penggunaan sumber daya juga dapat ditingkatkan. Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa terdapat sejumlah posisi strategis yang tidak dapat menerapkan sistem WFH karena membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.
Posisi tersebut meliputi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, serta akuntan yang terlibat dalam operasional pelayanan dan pengelolaan keuangan.
Para pejabat dan tenaga profesional tersebut memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran program-program BGN, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas nasional. Kehadiran mereka secara langsung di lapangan dinilai krusial untuk menjaga kualitas pelayanan serta memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Bagi Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan yang melaksanakan tugas pelayanan, operasional strategis, serta pengamanan, tetap melaksanakan tugas di lokasi kerja masing-masing karena membutuhkan kehadiran fisik,” ujar Dadan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa BGN mengedepankan pendekatan yang adaptif dan proporsional dalam menghadapi dinamika kerja modern. Fleksibilitas diberikan kepada unit yang memungkinkan, sementara unit yang bersifat operasional tetap menjalankan tugas secara langsung demi menjaga kualitas layanan.
Dalam rangka memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, BGN juga menerapkan sistem pengawasan berjenjang. Pengawasan dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG di masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehadiran, kinerja, serta disiplin pegawai tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang ketat namun konstruktif diharapkan mampu menjaga integritas dan profesionalisme aparatur, sekaligus memastikan bahwa tidak terjadi penurunan kualitas layanan akibat penerapan sistem kerja fleksibel.
Dadan menegaskan bahwa kebijakan WFH yang diterapkan bukan semata-mata untuk memberikan kelonggaran, tetapi juga sebagai bagian dari strategi efisiensi yang lebih luas. Pengurangan mobilitas pegawai diharapkan dapat berkontribusi pada penghematan energi, khususnya dalam penggunaan BBM, tanpa mengorbankan kinerja organisasi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menyesuaikan pola kerja yang lebih produktif dan seimbang. Dengan pengaturan yang tepat, fleksibilitas kerja justru dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam jangka panjang.
Penerapan kebijakan ini juga tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi sistem kerja yang lebih modern dan berbasis teknologi. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu kunci dalam mendukung efektivitas kerja, terutama bagi unit yang menjalankan WFH.
Melalui penggunaan sistem digital, koordinasi dan komunikasi antarunit tetap dapat berjalan dengan lancar, meskipun tidak seluruh pegawai berada di kantor. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital telah menjadi bagian integral dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan responsif.
Kebijakan WFH di lingkungan BGN mulai berlaku pada 10 April 2026 dan akan terus dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat optimal, baik dari segi efisiensi maupun kualitas pelayanan.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala atau hambatan, BGN siap melakukan penyesuaian agar kebijakan tetap relevan dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat. Pendekatan yang fleksibel ini menjadi salah satu bentuk komitmen BGN dalam menghadirkan tata kelola yang dinamis dan berorientasi pada hasil.
Secara keseluruhan, penerapan skema kerja fleksibel di lingkungan BGN mencerminkan upaya pemerintah dalam mengadaptasi perubahan zaman tanpa mengesampingkan tanggung jawab utama dalam melayani masyarakat. Dengan kebijakan yang terukur, pengawasan yang ketat, serta dukungan teknologi, BGN optimistis dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Kebijakan ini juga menjadi bukti bahwa inovasi dalam sistem kerja dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan publik. Dengan demikian, BGN tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga pada keberlanjutan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Melalui langkah ini, BGN berharap dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam menerapkan sistem kerja yang adaptif, efektif, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan komitmen yang kuat, pelayanan publik yang berkualitas akan terus terjaga, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang modern dan terpercaya.