By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kelas BPJS Diganti KRIS, Ini Ancaman yang Mengintai Versi Asosiasi Rumah Sakit
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kelas BPJS Diganti KRIS, Ini Ancaman yang Mengintai Versi Asosiasi Rumah Sakit

Terkini

Kelas BPJS Diganti KRIS, Ini Ancaman yang Mengintai Versi Asosiasi Rumah Sakit

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) telah secara resmi diumumkan sebagai pengganti untuk kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.

Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti bersama-sama menegaskan bahwa kehadiran KRIS tidak berarti menghilangkan kelas-kelas yang sudah ada sebelumnya. Sebaliknya, ada peningkatan dalam bentuk standardisasi yang mengacu pada 12 kriteria tertentu.

Penerapan kelas standar ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: Era Baru Jaminan Kesehatan Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Pasal 103B ayat 1 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa penerapan KRIS harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Sementara penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan diatur paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.

Sebelumnya, kelas 1 BPJS Kesehatan memungut iuran sebesar Rp150 ribu per bulan per orang, kelas 2 sebesar Rp100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp35 ribu dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah. Namun, dengan KRIS, struktur ini dapat mengalami perubahan.

Namun, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan keprihatinannya terhadap implementasi KRIS, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia berpendapat bahwa aturan tentang kelas standar malah dapat menjadi kontraproduktif.

Baca Juga: Klarifikasi Menkes Terkait Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS: Bukan Dihapus

Baca Juga :

Bapanas Bongkar Penyebab Harga Minyakita Melonjak, Bukan Karena Stok Langka
Benjamin Netanyahu Minta Intelijen Israel Targetkan Pimpinan Hamas di Mana Saja

Timboel juga mencatat potensi munculnya tarif tunggal yang dapat mengakibatkan penurunan tarif untuk kelas 1 dan 2, sementara peserta kelas 3 BPJS Kesehatan mungkin dihadapkan pada peningkatan biaya.

Selain itu, Timboel menyoroti ketidakpastian terkait ketersediaan ruang perawatan.

Dia merujuk pada pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayanan Kesehatan yang mengatur alokasi ruang perawatan KRIS di rumah sakit swasta minimal 40 persen dan di rumah sakit pemerintah minimal 60 persen untuk kelas standar.

Timboel menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi peserta JKN yang kesulitan mendapatkan akses perawatan, dan pemerintah serta BPJS Kesehatan harus bertanggung jawab untuk mencari tempat perawatan bagi pasien yang tidak dapat ditangani di salah satu rumah sakit.

12Next Page

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Profil dan Biodata Kang Hoon, Aktor Ganteng yang Resmi Gabung Running Man
Next Article Daftar Pemenang SCTV Music Awards 2024, Rizky Billar dan Lesti Kejora Buktikan Karyanya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index