JAKARTA, INVERSI – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan tanggapan terkait diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah.
“Terciptanya ruang pendidikan yang inklusif dan bebas kekerasan harus menjamin keamanan bagi guru maupun siswa secara seimbang,” kata Hetifah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (29/1/2026).
Hetifah menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru saat menjalankan tugas profesionalnya, terutama dalam mendisiplinkan siswa.
Namun, politikus Golkar ini menggarisbawahi bahwa metode pendisiplinan tersebut harus relevan dengan perkembangan zaman.
“Guru juga perlu diberikan kesempatan untuk bisa melakukan proses pembelajaran dan pendidikan, termasuk juga mengajarkan disiplin, tapi tentu tidak dengan cara-cara kekerasan,” ujar Hetifah.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan tidak boleh berat sebelah. “Jangan sampai kita juga hanya mementingkan kepentingan guru tetapi anak tidak terlindungi, ataupun sebaliknya,” tambahnya.
Menurut Hetifah, siswa saat ini memerlukan perhatian lebih terhadap penguatan budi pekerti dan rasa hormat terhadap sesama di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Hetifah mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI tengah bergerak secara regulasi melalui penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Fokus utama dalam revisi ini adalah memastikan perlindungan terhadap guru tidak hanya bersifat normatif di atas kertas, tetapi dapat diterapkan secara konkret dan efektif di lapangan,” katanya.
Hetifah berharap dengan adanya kolaborasi antara guru, siswa, dan seluruh pemangku kepentingan, sekolah dapat menjadi ruang aman.
“Mampu menciptakan pendidikan yang sehat dan berkualitas bagi masa depan bangsa,” pungkasnya.