Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan keuntungan fantastis dari operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Isu tersebut mencuat setelah adanya unggahan video dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, yang menyebutkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat meraup keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun.
Menanggapi hal tersebut, BGN menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan disinformasi yang tidak sesuai dengan fakta teknis serta mekanisme pembiayaan yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, dalam keterangan resminya.
Sony menjelaskan bahwa angka Rp1,8 miliar yang ramai diperbincangkan publik bukanlah keuntungan bersih yang diterima mitra, melainkan estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal. Perhitungan tersebut berasal dari insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari operasional yang dikalikan dengan 313 hari kerja dalam satu tahun.
“Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi berbagai komponen biaya seperti investasi awal, operasional harian, pemeliharaan, depresiasi aset, serta risiko usaha lainnya,” ujar Sony.
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang keliru terhadap konsep pendapatan kotor dan laba bersih dapat menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, BGN menilai penting untuk memberikan penjelasan secara komprehensif agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menyesatkan.
Lebih lanjut, Sony memaparkan bahwa untuk menjadi mitra dalam program MBG, diperlukan investasi awal yang cukup besar. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1 Tahun 2026, estimasi modal awal yang harus disiapkan mitra berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung pada lokasi dan harga lahan di masing-masing daerah, seperti Jakarta, Bali, Batam, maupun Papua.
Investasi tersebut termasuk dalam kategori belanja modal (capital expenditure) yang digunakan untuk membangun dan melengkapi fasilitas dapur berskala industri. Beberapa komponen yang wajib dipenuhi antara lain pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi, pembangunan dapur dengan luas sekitar 400 meter persegi, pemasangan sistem pendingin udara (AC), instalasi listrik tiga fase, serta pengadaan perangkat keamanan seperti kamera pengawas (CCTV).
Selain itu, mitra juga diwajibkan menyediakan sistem filtrasi air standar air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lantai berbahan granit atau epoksi antibakteri, serta fasilitas pendukung seperti mess karyawan dan ruang kantor. Tidak hanya itu, pengadaan peralatan masak industri, pelatihan tenaga relawan, hingga fasilitasi sertifikasi seperti Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal juga menjadi bagian dari investasi yang harus dipenuhi.
Menurut Sony, skema kemitraan dalam program MBG dirancang untuk menempatkan mitra sebagai pelaksana layanan publik yang profesional, sekaligus mendorong standar kualitas yang tinggi. Oleh karena itu, mitra juga dihadapkan pada sejumlah risiko bisnis yang harus dikelola dengan baik.
Salah satu risiko utama adalah kontrak kerja sama yang bersifat tahunan. Kontrak tersebut dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kepatuhan terhadap standar higienitas, serta kualitas operasional. Keputusan perpanjangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan BGN.
Selain itu, mitra juga bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan aset, termasuk biaya perawatan gedung dan peralatan, serta penyusutan nilai aset akibat penggunaan intensif. Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan renovasi atau relokasi fasilitas apabila ditemukan pelanggaran standar atau adanya penolakan dari masyarakat sekitar.
“Apabila terjadi pelanggaran standar, seperti potensi kontaminasi silang dalam alur dapur, atau terdapat kendala sosial yang mengharuskan relokasi, seluruh biaya menjadi tanggung jawab mitra. BGN tidak menanggung biaya tersebut,” jelas Sony.
Dengan besarnya nilai investasi awal dan berbagai komponen biaya yang harus ditanggung, Sony menegaskan bahwa titik impas (break even point) secara rasional baru dapat dicapai dalam kurun waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Pada fase awal operasional, mitra umumnya masih berada dalam tahap pengembalian modal serta penyesuaian operasional.
Di sisi lain, BGN juga menekankan bahwa sistem pengelolaan anggaran dalam program MBG dirancang secara transparan dan akuntabel. Dana untuk bahan baku makanan dikelola secara terpisah melalui sistem virtual account (VA) yang diawasi secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan bahwa seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
Sony menegaskan bahwa tidak terdapat margin keuntungan dari penyediaan makanan dalam program ini. Seluruh anggaran bahan baku digunakan sepenuhnya untuk memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat selisih harga dalam pengadaan bahan, dana tersebut tidak dapat diambil sebagai keuntungan oleh mitra, melainkan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan makanan. Program ini berorientasi pada pelayanan publik, bukan komersialisasi,” tegasnya.
Secara keseluruhan, BGN menilai bahwa Program MBG merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Selain memberikan manfaat langsung bagi kesehatan masyarakat, program ini juga membuka peluang kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperkuat ekosistem pangan nasional.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh dan objektif mengenai skema pelaksanaan Program MBG. BGN juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi publik serta mendukung program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.