By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: KPK Angkat Suara. Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Dikatakan Sah dan Bukan Preseden Buruk
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » KPK Angkat Suara. Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Dikatakan Sah dan Bukan Preseden Buruk

PolitikTerkini

KPK Angkat Suara. Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Dikatakan Sah dan Bukan Preseden Buruk

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
8 months ago
Share
3 Min Read
Plt, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. KPK hargai keputusan rehabilitas hukum Presiden Prabowo kepada tiga direksi PT ASDP. (foto: LKBN Antara)
SHARE

JAKARTA
KPK akhirnya buka suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Meski ketiganya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara, KPK menegaskan bahwa keputusan Presiden adalah hak prerogatif yang sepenuhnya sah diambil.

“KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November petang.

Asep menekankan, proses hukum yang dijalankan KPK dalam kasus ini sudah sesuai aturan. Tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum bahkan telah melalui uji praperadilan dan dinyatakan tidak melanggar hukum. Ia memastikan bahwa dari sisi formil maupun materil, penanganan kasus tersebut sudah berada di jalur yang benar. “Artinya apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik itu tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Saat ditanya apakah rehabilitasi ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi, Asep secara diplomatis menjelaskan hal itu berkaitan dengan sudut pandang.”Yang jelas, KPK sudah menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang,” sambung Asep.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, Presiden mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, pihaknya menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Baca Juga :

Bikin Haru! Baznas Parepare Kasih Bantuan ke 200 Siswa Berprestasi, Totalnya Rp350 Ribu!
Naik 3 Persen, Penjualan Mobil China Sumbang 33 Persen secara Global

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Adapun Ira Puspadewi dkk terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
TAGGED:ASDPIra PuspadewiPresiden Praboworehabilitas hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Ciel Dubai Marina resmi dibuka sebagai hotel tertinggi di dunia. (Foto: cntravellerme.com) Memecahkan Rekor Dunia Pembukaan Ciel Dubai Marina Menjadikannya Hotel Tertinggi di Dubai dan Global
Next Article Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menyampaikan paparannya pada pembukaan Program Magang Nasional Batch II, Rabu (26/11/2025). (Foto: CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) Bukan Rp 3,3 Juta, Peserta Magang Hub di Jakarta Digaji Setara UMP: Ini Fakta dan Rinciannya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index