By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: KPK Angkat Suara. Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Dikatakan Sah dan Bukan Preseden Buruk
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » KPK Angkat Suara. Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Dikatakan Sah dan Bukan Preseden Buruk

PolitikTerkini

KPK Angkat Suara. Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Dikatakan Sah dan Bukan Preseden Buruk

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
7 months ago
Share
3 Min Read
Plt, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. KPK hargai keputusan rehabilitas hukum Presiden Prabowo kepada tiga direksi PT ASDP. (foto: LKBN Antara)
SHARE

JAKARTA
KPK akhirnya buka suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Meski ketiganya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara, KPK menegaskan bahwa keputusan Presiden adalah hak prerogatif yang sepenuhnya sah diambil.

“KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November petang.

Asep menekankan, proses hukum yang dijalankan KPK dalam kasus ini sudah sesuai aturan. Tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum bahkan telah melalui uji praperadilan dan dinyatakan tidak melanggar hukum. Ia memastikan bahwa dari sisi formil maupun materil, penanganan kasus tersebut sudah berada di jalur yang benar. “Artinya apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik itu tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Saat ditanya apakah rehabilitasi ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi, Asep secara diplomatis menjelaskan hal itu berkaitan dengan sudut pandang.”Yang jelas, KPK sudah menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang,” sambung Asep.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, Presiden mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, pihaknya menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Baca Juga :

Profil dan Biodata Joko Pinurbo, Sang Penyair Terbaik Indonesia
Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Berbeda, Mahfud MD: Jangan Bertengkar

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Adapun Ira Puspadewi dkk terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

You Might Also Like

Kekacauan di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir
Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Pecahkan Rekor
Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial
Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara
TAGGED:ASDPIra PuspadewiPresiden Praboworehabilitas hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Ciel Dubai Marina resmi dibuka sebagai hotel tertinggi di dunia. (Foto: cntravellerme.com) Memecahkan Rekor Dunia Pembukaan Ciel Dubai Marina Menjadikannya Hotel Tertinggi di Dubai dan Global
Next Article Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menyampaikan paparannya pada pembukaan Program Magang Nasional Batch II, Rabu (26/11/2025). (Foto: CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) Bukan Rp 3,3 Juta, Peserta Magang Hub di Jakarta Digaji Setara UMP: Ini Fakta dan Rinciannya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh

3 hours ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026

5 hours ago
Pildun 2026Terkini

Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia

5 hours ago
Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

24 hours ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index