JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan besaran uang saku yang akan diterima peserta Program Magang Nasional selama menjalani masa penugasan. Kebijakan ini kembali menegaskan komitmen negara dalam memberikan kompensasi layak bagi generasi muda yang ingin memperoleh pengalaman kerja melalui program magang terstruktur.
Dalam pernyataannya, pemerintah menjelaskan bahwa uang saku peserta Magang Nasional batch II mengikuti mekanisme yang sama seperti batch I, yaitu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi magang. Dengan sistem ini, peserta menerima besaran kompensasi yang adil, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah masing-masing.
Artikel berikut mengulas lengkap mengenai nominal gaji peserta Magang Nasional, mekanisme pencairan, alasan pemerintah menggunakan skema UMP/UMK, hingga manfaat yang diterima peserta selama menjalani program.
Poin utama yang ditekankan pemerintah adalah bahwa uang saku peserta tidak menggunakan satu angka yang sama untuk seluruh Indonesia, tetapi berdasarkan standar upah minimum di daerah penempatan masing-masing. Skema ini dianggap paling relevan karena biaya hidup di tiap wilayah berbeda-beda.
Nominal tersebut sesuai dengan UMP Jakarta, karena daerah ini tidak menerapkan UMK seperti kota/kabupaten lainnya. Peserta akan memperoleh jumlah yang sama setiap bulan selama masa magang berlangsung, yaitu hingga enam bulan.
Pemerintah memastikan bahwa uang saku peserta Magang Nasional dibayarkan setiap bulan secara penuh tanpa potongan apa pun. Pembayaran dilakukan setelah proses verifikasi administrasi dan kehadiran peserta di tempat magang.
Dalam paparannya saat pembukaan Magang Nasional Batch II, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa mayoritas peserta batch I sudah menerima uang saku sesuai UMP/UMK.
“Alhamdulillah, untuk peserta Magang Nasional Batch I sudah berjalan selama satu bulan, dan hampir semua peserta sudah mendapatkan transfer uang saku setara UMP/UMK di bulan yang pertama,” ujar Yassierli.
Yassierli menjelaskan, ada sebagian kecil peserta magang yang belum ditransfer uang saku karena kendala administrasi seperti belum memiliki rekening pribadi dan masih ada proses verifikasi kehadiran peserta magang.
“Masih ada beberapa yang belum ditransfer karena ada isu terkait dengan rekeningnya, terkait dengan verifikasi kehadirannya saat magang, karena kehadiran magang mereka harus diverifikasi oleh mentor di tempat magang mereka,” lanjutnya.
Kebijakan gaji program Magang Nasional menegaskan bahwa peserta akan menerima uang saku setara UMP atau UMK, bukan satu angka tunggal untuk seluruh Indonesia. Untuk peserta di DKI Jakarta, uang saku mencapai Rp 5,39 juta per bulan, dan diberikan setiap bulan tanpa potongan.
Selain kompensasi yang layak, peserta juga mendapatkan manfaat perlindungan ketenagakerjaan, pengalaman kerja langsung, sertifikat resmi, serta peluang besar untuk direkrut sebagai karyawan tetap. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempersiapkan generasi muda agar lebih siap bersaing di dunia kerja modern.