Inversi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyampaikan catatan kritis terkait tata kelola dan implementasi program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring, Aminudin, lembaga antirasuah tersebut memaparkan hasil kajian mendalam yang menyoroti sejumlah celah rawan, mulai dari kelemahan perencanaan, potensi tindak pidana korupsi, hingga rendahnya dampak ekonomi bagi masyarakat di tingkat daerah.
Absennya Perencanaan Komprehensif dan Blueprint yang Jelas
Catatan pertama yang menjadi perhatian KPK adalah belum adanya blueprint atau cetak biru yang komprehensif dalam pelaksanaan program MBG. Menurut Aminudin, pemerintah saat ini cenderung menjadikan jumlah penerima manfaat sebagai satu-satunya indikator keberhasilan program.
Padahal, jika tujuan utamanya adalah percepatan penurunan angka stunting dan perbaikan gizi masyarakat, maka parameter keberhasilan seharusnya berpijak pada indikator kesehatan yang lebih spesifik.
“MBG belum memiliki blueprint yang terintegrasi. Seharusnya, program ini didesain dengan target pencapaian yang jelas untuk jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Tanpa perencanaan yang matang, program ini berisiko hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa hasil kesehatan yang terukur,” tegas Aminudin dalam acara Media Gathering di Jakarta.
Celah Diskresi dan Risiko Transaksional
KPK menyoroti ruang diskresi yang terlalu luas dalam mekanisme bantuan pemerintah untuk program MBG. Saat ini, skema penyaluran dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada yayasan pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dianggap telah memutus alur pertanggungjawaban.
Ketika dana berpindah dari BGN ke yayasan, pemerintah menganggap kewajiban mereka telah selesai. Padahal, aliran dana tersebut seharusnya terus dipantau hingga ke tahap pengadaan bahan baku oleh vendor maupun sub-vendor, hingga menjadi makanan siap saji yang layak konsumsi bagi masyarakat. Celah inilah yang menurut KPK berpotensi membuka praktik korupsi dan transaksional.
Lemahnya Pengendalian Internal dan Tata Kelola Anggaran
KPK juga menemukan indikasi tata kelola penganggaran yang tidak akuntabel. Aminudin mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, terdapat sisa anggaran MBG sebesar Rp12 triliun yang mengendap di rekening yayasan-yayasan di seluruh Indonesia. Uang yang tidak terserap tersebut menunjukkan bahwa tata kelola anggaran masih jauh dari kata maksimal.
“Uang negara yang mengendap dalam jumlah besar di rekening yayasan tentu menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pemanfaatan dana. Selain itu, ekspansi pembentukan SPPG yang terlalu masif tanpa pengendalian internal yang memadai menyebabkan penurunan standar kualitas, yang terbukti dari maraknya insiden keracunan makanan dalam beberapa pekan terakhir,” jelas Aminudin.
Dominasi BGN dan Potensi Konflik Kepentingan
KPK menemukan adanya potensi konflik kepentingan yang tinggi karena BGN memegang kendali penuh di seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Tanpa adanya sistem check and balance yang memadai, dominasi satu lembaga dalam seluruh proses bisnis program sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh, proses perekrutan pengelola SPPG dinilai tidak transparan dan tidak berbasis pada sistem rekrutmen yang akuntabel. KPK menemukan indikasi bahwa penunjukan mitra seringkali didasarkan pada relasi kepentingan tertentu, bukan pada kapasitas profesional yang dibutuhkan untuk mengelola suplai gizi bagi jutaan orang.
Multiplier Effect Ekonomi yang Minim di Daerah
Salah satu temuan yang paling menohok adalah minimnya dampak ekonomi (multiplier effect) bagi masyarakat lokal. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat menyatakan optimisme bahwa program MBG akan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, hasil kajian KPK menunjukkan fakta sebaliknya.
“Uang yang kembali ke daerah jumlahnya sangat minim, yakni di bawah 1,5 persen. Mayoritas perputaran uang justru kembali ke kota-kota besar karena sebagian besar pemasok bahan baku didominasi oleh perusahaan besar, bukan petani atau pelaku usaha lokal,” ungkap Aminudin.
Hal ini menyebabkan masyarakat di tingkat desa hanya menjadi konsumen, sementara nilai ekonomi yang dihasilkan dari triliunan rupiah anggaran negara tidak menetap di daerah.