By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Melihat Kembali Aturan soal Usulan Kabinet Prabowo yang Diisi 40 Menteri
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Melihat Kembali Aturan soal Usulan Kabinet Prabowo yang Diisi 40 Menteri

Terkini

Melihat Kembali Aturan soal Usulan Kabinet Prabowo yang Diisi 40 Menteri

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Aturan soal Usulan Kabinet Prabowo

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Richo menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan berjalan efisien dan untuk mengatasi isu-isu terkait dalam satu kementerian. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan untuk mencegah pembentukan regulasi yang didasarkan pada kepentingan sektoral.

Dia menekankan bahwa kabinet baru tidak boleh sengaja mengumpulkan koalisi besar untuk memenuhi kepentingan politik semata.

Baca Juga: Sosok ‘Orang Toxic’ Jangan Masuk Kabinet, Pesan Luhut Binsar Pandjaitan ke Prabowo

Mengenai pembahasan mengubah aturan untuk menyesuaikan dengan keinginan penambahan menteri, Richo menyatakan bahwa meskipun UU Kementerian Negara dapat diubah, perubahan tersebut harus didasarkan pada urgensi yang jelas.

Tanpa alasan yang jelas, perubahan tersebut dapat dianggap sewenang-wenang dan kurang memiliki legitimasi sosial.

Pakar hukum tata negara dan pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, mengonfirmasi bahwa UU Kementerian Negara membatasi jumlah maksimal menteri dalam kabinet menjadi 34.

Bivitri menambahkan bahwa pemerintahan saat ini mungkin akan mengusulkan perubahan UU dalam waktu singkat untuk memungkinkan pembentukan kabinet dengan jumlah menteri yang lebih dari 34.

Namun, dia menegaskan bahwa proses perubahan undang-undang harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini mencakup lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Baca Juga :

Penyanyi Gladys Lazarus Divonis Kanker Payudara, Ini 8 Cara Mencegahnya untuk Kembali Sehat
Arti Mimpi Rumah Kebakaran dan Berhasil Dipadamkan

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Bivitri menyoroti bahwa saat ini tidak ada cukup waktu untuk mengubah UU Kementerian Negara sebelum kabinet baru disahkan pada bulan Oktober mendatang, terutama dengan adanya pilkada serentak pada bulan November 2024. Selain itu, dia menegaskan bahwa tidak boleh ada perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan pada masa transisi pemerintahan.

Meskipun demikian, Bivitri menyatakan bahwa UU Kementerian Negara masih bisa diubah saat kabinet baru sudah hampir ditetapkan, terutama jika hal itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah batas usia calon wakil presiden.

Previous Page12

You Might Also Like

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Waspadai Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Boyolali Awasi Lalu Lintas Hewan Kurban
Next Article Jokowi Tanggapi Soal Fotonya Tak Dipasang di Ruang Rakor PDIP Sumut
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index