By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: MK Resmi Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Materiil UU APBN 2026
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » MK Resmi Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Materiil UU APBN 2026

MBG

MK Resmi Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Materiil UU APBN 2026

Adrian
By
Adrian
2 months ago
Share
5 Min Read
Foto : Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Sumber : https://www.mkri.id/)
Foto : Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Sumber : https://www.mkri.id/)
SHARE

Inversi Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan ketetapan yang mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Contents
Kronologi dan Pertimbangan Hukum Pencabutan PermohonanKonstitusionalitas Norma MBG dalam UU APBN 2026Relevansi Partisipasi Publik dalam Pengawasan Kebijakan NasionalMenatap Masa Depan: Tata Kelola Program Strategis Nasional

Ketetapan dengan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Ketetapan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).

Dengan dikabulkannya permohonan penarikan ini, maka gugatan yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto secara resmi dinyatakan gugur. MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan pada 29 April 2026 telah menegaskan bahwa penarikan kembali permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum.

Konsekuensi yuridis dari ketetapan ini adalah para pemohon tidak lagi diperkenankan untuk mengajukan kembali permohonan a quo terkait objek materiil yang sama.

Kronologi dan Pertimbangan Hukum Pencabutan Permohonan

Proses penarikan kembali permohonan ini bermula dari adanya surat resmi yang dikirimkan oleh para pemohon kepada Kepaniteraan MK, yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh Mahkamah dalam agenda persidangan. Para pemohon secara eksplisit membenarkan kehendak mereka untuk mencabut gugatan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan ketetapannya menyampaikan bahwa Mahkamah telah memerintahkan Panitera MK untuk segera mencatat penarikan permohonan dalam elektronik-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK). Selain itu, seluruh berkas salinan permohonan asli akan dikembalikan kepada pihak pemohon sebagai bagian dari prosedur administratif pasca-pencabutan perkara.

Konstitusionalitas Norma MBG dalam UU APBN 2026

Sebelum penarikan dilakukan, para pemohon sempat mendalilkan adanya pertentangan norma dalam UU APBN 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Fokus keberatan para pemohon tertuju pada Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026.

Para pemohon, yang di antaranya berprofesi sebagai advokat dengan latar belakang keahlian pengawasan kebijakan publik, menilai bahwa pengaturan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026 memiliki cacat prosedur legislasi.

Mereka mengklaim bahwa proses pembentukan norma tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Baca Juga :

Java Jazz Festival 2026 Hadir dengan Venue Baru dan Konsep Lebih Fresh
Djemima Shireen Jadi Puteri Nelayan 2025 Sukabumi, Suarakan “Our Culture, Our Life”

Argumen yang dibangun para pemohon mencakup tiga poin krusial:

  1. Defisit Transparansi Legislasi: Para pemohon menduga terdapat proses pembentukan undang-undang yang bersifat tertutup, sehingga menutup ruang bagi pengawasan publik terhadap perencanaan anggaran yang sangat besar.
  2. Efisiensi Anggaran: Terdapat kekhawatiran bahwa norma a quo melegalisasi kebijakan yang berpotensi menjadi pemborosan keuangan negara akibat perencanaan yang dinilai kurang matang.
  3. Kualitas Pelayanan Publik: Pemohon III, berdasarkan riset mandiri, menyoroti isu krusial di lapangan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian standar kualitas makanan, adanya temuan makanan yang mendekati masa kedaluwarsa, hingga laporan insiden keracunan pangan yang mengancam kesehatan siswa.

Relevansi Partisipasi Publik dalam Pengawasan Kebijakan Nasional

Meski perkara ini telah berakhir melalui jalur penarikan kembali, isu yang diangkat oleh para pemohon mencerminkan urgensi pengawasan masyarakat terhadap setiap Program Strategis Nasional (PSN). Kritik mengenai transparansi anggaran dan efektivitas pelaksanaan di lapangan merupakan komponen penting dalam prinsip check and balances sebuah negara demokrasi.

Ketua MK dalam persidangan sebelumnya sering menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menguji undang-undang.

Namun, penggunaan hak tersebut harus dilakukan dengan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku. Penarikan kembali perkara ini merupakan hak subjektif pemohon yang dihormati oleh Mahkamah selama prosesnya sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.

Menatap Masa Depan: Tata Kelola Program Strategis Nasional

Terlepas dari gugurnya perkara ini di MK, polemik yang sempat bergulir menjadi pengingat bagi pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk terus melakukan pembenahan tata kelola. Kritik mengenai kualitas distribusi, keamanan pangan di tingkat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta akuntabilitas penggunaan dana APBN harus disikapi sebagai masukan konstruktif.

Pemerintah dituntut untuk membuktikan bahwa Program MBG tidak hanya sekadar memenuhi target kuantitatif, tetapi benar-benar menghadirkan dampak kualitatif bagi kesehatan anak-anak Indonesia. Transparansi dalam perencanaan, ketatnya standar higienitas, serta keterbukaan terhadap kritik publik akan menjadi penentu keberhasilan program ini dalam jangka panjang.

Secara keseluruhan, dikabulkannya penarikan kembali permohonan ini memberikan kepastian hukum bahwa UU APBN 2026 saat ini tetap berlaku dan tidak dalam proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, aspirasi masyarakat terkait transparansi tata kelola anggaran akan tetap relevan untuk dikawal melalui mekanisme pengawasan kebijakan di luar jalur peradilan, demi memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar terdistribusi dengan tepat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

You Might Also Like

Presiden Prabowo Apresiasi Dapur MBG Polri: Terbaik di Indonesia”
Presiden Prabowo Puji Standar Kualitas Dapur MBG yang Dikelola Polri
Kejari Kudus Panggil 78 Mitra SPPG Program MBG untuk Klarifikasi Administrasi
Polri Perkuat Ketahanan Pangan: Operasikan 828 Dapur Gizi untuk 3,5 Juta Penerima Manfaat
Perkuat Sinergi, BGN Koordinasi dengan Pimpinan DPR RI demi Akselerasi MBG
TAGGED:MKPenarikan PermohonanResmiUji Materiil
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Foto : Dapur Program Makanan Bergizi (MBG) (Sumber : https://bgn.go.id/) Program Makan Bergizi Gratis Capai 61,99 Juta Penerima
Next Article Sejumlah petugas SPPG Cijayanti 2, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyiapkan menu MBG, Kamis (2/10/2025). (Foto : ANTARA/Savira Hazra) 8 Miliar MBG Tersalurkan, Standar Higienitas Jadi Fokus Utama
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Mantan Menteri Keuangan RI Fuad Bawazier menilai penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Sumber : prabowosubianto.com)
MBG

Fuad Bawazier Optimistis Program MBG Capai Kematangan di Tahun Ketiga

2 weeks ago
Foto : Ilustrasi program MBG untuk masyarakat indonesia (Sumber : bgn.go.id)
MBG

Partisipasi Publik Kawal Program Strategis: Masyarakat Bali Sampaikan Aspirasi MBG

2 weeks ago
Foto : Ilustrasi Program MBG untuk akselerasi bangsa (Sumber : bgn.id)
MBG

Cakupan MBG & Ekonomi Daerah: DPR Ajak Pemerintah Sinergikan Potensi Lokal

2 weeks ago
Foto : Ilustrasi Program MBG Indonesia (Sumber : bgn.go.id)
MBG

Kawal Program MBG, Bali Suarakan Dukungan & Perbaikan Tata Kelola

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index