Inversi Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan ketetapan yang mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Ketetapan dengan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Ketetapan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).
Dengan dikabulkannya permohonan penarikan ini, maka gugatan yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto secara resmi dinyatakan gugur. MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan pada 29 April 2026 telah menegaskan bahwa penarikan kembali permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum.
Konsekuensi yuridis dari ketetapan ini adalah para pemohon tidak lagi diperkenankan untuk mengajukan kembali permohonan a quo terkait objek materiil yang sama.
Kronologi dan Pertimbangan Hukum Pencabutan Permohonan
Proses penarikan kembali permohonan ini bermula dari adanya surat resmi yang dikirimkan oleh para pemohon kepada Kepaniteraan MK, yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh Mahkamah dalam agenda persidangan. Para pemohon secara eksplisit membenarkan kehendak mereka untuk mencabut gugatan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan ketetapannya menyampaikan bahwa Mahkamah telah memerintahkan Panitera MK untuk segera mencatat penarikan permohonan dalam elektronik-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK). Selain itu, seluruh berkas salinan permohonan asli akan dikembalikan kepada pihak pemohon sebagai bagian dari prosedur administratif pasca-pencabutan perkara.
Konstitusionalitas Norma MBG dalam UU APBN 2026
Sebelum penarikan dilakukan, para pemohon sempat mendalilkan adanya pertentangan norma dalam UU APBN 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Fokus keberatan para pemohon tertuju pada Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026.
Para pemohon, yang di antaranya berprofesi sebagai advokat dengan latar belakang keahlian pengawasan kebijakan publik, menilai bahwa pengaturan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026 memiliki cacat prosedur legislasi.
Mereka mengklaim bahwa proses pembentukan norma tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Argumen yang dibangun para pemohon mencakup tiga poin krusial:
- Defisit Transparansi Legislasi: Para pemohon menduga terdapat proses pembentukan undang-undang yang bersifat tertutup, sehingga menutup ruang bagi pengawasan publik terhadap perencanaan anggaran yang sangat besar.
- Efisiensi Anggaran: Terdapat kekhawatiran bahwa norma a quo melegalisasi kebijakan yang berpotensi menjadi pemborosan keuangan negara akibat perencanaan yang dinilai kurang matang.
- Kualitas Pelayanan Publik: Pemohon III, berdasarkan riset mandiri, menyoroti isu krusial di lapangan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian standar kualitas makanan, adanya temuan makanan yang mendekati masa kedaluwarsa, hingga laporan insiden keracunan pangan yang mengancam kesehatan siswa.
Relevansi Partisipasi Publik dalam Pengawasan Kebijakan Nasional
Meski perkara ini telah berakhir melalui jalur penarikan kembali, isu yang diangkat oleh para pemohon mencerminkan urgensi pengawasan masyarakat terhadap setiap Program Strategis Nasional (PSN). Kritik mengenai transparansi anggaran dan efektivitas pelaksanaan di lapangan merupakan komponen penting dalam prinsip check and balances sebuah negara demokrasi.
Ketua MK dalam persidangan sebelumnya sering menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menguji undang-undang.
Namun, penggunaan hak tersebut harus dilakukan dengan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku. Penarikan kembali perkara ini merupakan hak subjektif pemohon yang dihormati oleh Mahkamah selama prosesnya sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
Menatap Masa Depan: Tata Kelola Program Strategis Nasional
Terlepas dari gugurnya perkara ini di MK, polemik yang sempat bergulir menjadi pengingat bagi pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk terus melakukan pembenahan tata kelola. Kritik mengenai kualitas distribusi, keamanan pangan di tingkat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta akuntabilitas penggunaan dana APBN harus disikapi sebagai masukan konstruktif.
Pemerintah dituntut untuk membuktikan bahwa Program MBG tidak hanya sekadar memenuhi target kuantitatif, tetapi benar-benar menghadirkan dampak kualitatif bagi kesehatan anak-anak Indonesia. Transparansi dalam perencanaan, ketatnya standar higienitas, serta keterbukaan terhadap kritik publik akan menjadi penentu keberhasilan program ini dalam jangka panjang.
Secara keseluruhan, dikabulkannya penarikan kembali permohonan ini memberikan kepastian hukum bahwa UU APBN 2026 saat ini tetap berlaku dan tidak dalam proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, aspirasi masyarakat terkait transparansi tata kelola anggaran akan tetap relevan untuk dikawal melalui mekanisme pengawasan kebijakan di luar jalur peradilan, demi memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar terdistribusi dengan tepat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.