Kasus seorang narapidana korupsi yang kedapatan berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) hingga sempat nongkrong di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan serius dari DPR RI. Peristiwa ini dinilai tidak bisa dianggap sepele dan harus ditelusuri hingga ke akar permasalahan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa kejadian tersebut patut diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran oleh petugas yang bertanggung jawab.
“Kasus napi yang berkeliaran di luar Lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus, harus diusut tuntas,” kata Andreas di Jakarta, Jumat.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan seorang warga binaan kasus korupsi, Supriadi, tengah bersantai di sebuah kedai kopi bersama petugas rutan, viral di media sosial.
Menurut Andreas, penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan individu semata. Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan, mulai dari mekanisme izin keluar rutan, pola pengawalan, hingga standar pengawasan berbasis risiko.
“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ketegasan dalam sistem pemasyarakatan, terutama dalam membedakan antara hak prosedural narapidana dengan potensi celah yang dapat memunculkan perlakuan istimewa.
“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” katanya.
Insiden ini terjadi setelah Supriadi menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Meski berada dalam pengawalan petugas, aktivitas di luar rutan tersebut dinilai melanggar prosedur yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, dari jabatannya.
Selain itu, narapidana yang bersangkutan juga telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari penanganan kasus tersebut.