By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Nasib Polres Setelah Jakarta Melepas Status Ibu Kota
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Nasib Polres Setelah Jakarta Melepas Status Ibu Kota

Terkini

Nasib Polres Setelah Jakarta Melepas Status Ibu Kota

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan nasib Polres setelah DKI Jakarta melepas status sebagai Ibu Kota. Menurut yurisdiksinya tidak diatur dalam UU DKI yang lama. 

Contents
Tentang Masalah YurisdiksiBaca Juga: Mendagri: Di RUU DKJ, Jakarta Punya 12 Kewenangan KhususBaca Juga: Mendagri: Draf RUU DKJ versi Pemerintah, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih RakyatDiatur Internal dengan Keputusan PolriBaca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Tito Karnavian Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi

Banyak yang mempertanyakan setelah nantinya Jakarta berubah nama jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), polres-polres di kota satelit dikembalikan ke daerah administrasinya seperti Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi dan Depok. 

Hal itu disampaikan oleh Tito Karnavian saat menjadi narasumber di Media Center yang bertajuk “Ada Apa Dengan Daerah Khusus Jakarta?” pada Selasa, 19 Desember 2023. 

Tentang Masalah Yurisdiksi

Menanggapi hal itu, Tito Karnavian menjelaskan mengenai masalah Yurisdiksinya yang diatur dalam UU DKI yang lama. Jika diperlukan adanya aturan itu, maka bisa dibunyikan dalam UU. 

“Kalau tadi mengenai masalah Yurisdiksi , Yurisdiksinya tidak diatur dalam UU DKI yang lama. Kalau kita anggap perlu Poldanya ada yang yurisdiksinya sampai ke Bekasi, Depok yang merupakan bagian dari Jawa Barat dan Tangerang yang merupakan bagian dari Polda Banten,” kata Tito Karnavian. 

Baca Juga: Mendagri: Di RUU DKJ, Jakarta Punya 12 Kewenangan Khusus

Jadi, lanjut Tito apabila perlu dibunyikan dalam UU maka nantinya akan berdiskusi dengan Polri. 

“Kalau mungkin perlu kita bunyikan dalam UU ini, nanti kita akan diksusi dengan Polri juga, kalau memang perlu dibunyikan ya kita bunyikan,” lanjut Tito. 

Baca Juga: Mendagri: Draf RUU DKJ versi Pemerintah, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Diatur Internal dengan Keputusan Polri

Namun apabila tidak perlu untuk dibunyikan, cukup diatur secara internal dengan keputusan Kapolri. Sama artinya seperti peraturan Menhan untuk TNI. 

“Tapi seandainya tidak perlu dibunyikan, itu dianggap cukup diatur secara internal dengan keputusan Kapolri, peraturan Menhan misalnya untuk TNI. Mungkin cukup diatur dengan aturan itu,” ungkap Tito Karnavian. 

Baca Juga :

Jaga Keamanan Pangan! BGN Tindak Tegas SPPG Belum Penuhi Standar
Mainkan Ayah Dua Putri, Ringgo Agus Rahman Dapat Perspektif Baru soal Keluarga

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Tito Karnavian Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi

Bahkan Tito menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka untuk melakukan diskusi pada saat pembahasan tentang aturan yang perlu dibunyikan untuk tingkat peraturan Kapolri atau harus diangkat menjadi UU. 

“Kami sangat terbuka nanti diskusi pada saat pembahasan, perlu dibunyikan cukup di tingkat peraturan Kapolri atau harus diangkat menjadi UU,” tutur Tito. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Sebelumnya Tito menyebut urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang mencakup Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, Jakarta dan kota satelit lain harus diharmonisasikan supaya tidak kacau usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara.

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Resep dan Cara Memasak Cumi Asin Cabe Ijo, Sajian Sedap yang Sederhana
Next Article 20 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Jatuh pada 22 Desember 2023
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

17 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

18 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index