INVERSI – Viking Persib Club atau VPC resmi melaporkan seorang YouTuber sekaligus streamer berinisial MAF dengan nama akun RESBOB ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian terhadap komunitas Viking Persib serta penghinaan terhadap suku Sunda yang disampaikan melalui siaran langsung di media sosial.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas konten yang dinilai melukai martabat kelompok suporter dan masyarakat Jawa Barat secara luas.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum Viking Persib, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Ferdy menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah dirinya menerima mandat langsung dari Ketua Umum Viking Persib, Tobias Ginanjar. Ia menyebutkan bahwa tindakan hukum ini ditempuh demi memberikan efek jera serta menjaga ruang digital tetap sehat dan beretika.
“Tadi malam alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberikan penugasan oleh Ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut,” kata Ferdy Rizki, dikutip Jumat 12 Desember 2025.
Polda Jawa Barat membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal dengan melakukan profiling terhadap akun yang diduga melakukan ujaran kebencian.
“Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan. Sejumlah tahapan telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal serta memperkuat keterangan saksi.
“Kami juga sudah melakukan penyelidikan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan laporan polisi dilakukan untuk melengkapi proses hukum serta menguatkan posisi saksi dan korban dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan akun RESBOB di media sosial. Dalam tayangan tersebut, MAF terlihat melakukan live streaming dari dalam mobil sambil mengemudi. Dalam siaran itu, ia melontarkan kata kata kasar yang ditujukan kepada komunitas Viking Persib. Ucapan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu reaksi keras dari warganet.
Tidak berhenti sampai di situ, RESBOB juga mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina suku Sunda secara keseluruhan, sehingga memperluas dampak dan sensitivitas persoalan.
Saat siaran langsung berlangsung, sejumlah warganet terlihat mencoba mengingatkan dan memprotes pernyataan RESBOB agar menghentikan ucapannya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Dalam siaran tersebut, RESBOB justru menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan potensi konsekuensi hukum dari pernyataannya dan menganggap kontroversi sebagai bagian dari konten yang sengaja diciptakan. Sikap tersebut kemudian memicu kecaman lebih luas dari publik.
Viking Persib menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena mengandung unsur ujaran kebencian serta berpotensi memecah belah masyarakat. Melalui jalur hukum, Viking berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan.
Langkah ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital dan tidak menyebarkan konten yang bernuansa provokatif maupun diskriminatif.
Polda Jawa Barat memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan perundang undangan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang harus dihormati demi menjaga keharmonisan dan persatuan di tengah masyarakat.