Inversi Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa kemitraan strategis dan perjanjian perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat (AS) tetap berada dalam koridor proses yang telah disepakati.
Meskipun terdapat dinamika hukum terbaru melalui putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) Amerika Serikat terkait kebijakan tarif global, Indonesia memastikan bahwa mekanisme bilateral yang telah ditandatangani tetap memiliki kekuatan hukum yang independen.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Sabtu (21/2/2026). Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pelaku pasar dan eksportir nasional mengenai keberlanjutan akses pasar Indonesia di Amerika Serikat.
Mekanisme Bilateral dan Konsultasi Institusional
Menko Airlangga menjelaskan bahwa putusan Supreme Court AS berfokus pada pembatalan tarif global tertentu dan mekanisme pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi spesifik. Namun, Indonesia berada dalam posisi yang berbeda karena telah memiliki perjanjian formal antar-dua negara yang memiliki kekuatan mengikat.
“Bagi Indonesia yang telah menandatangani perjanjian bilateral, proses tetap berjalan sesuai jadwal. Perjanjian tersebut mengamanatkan periode transisi selama 60 hari setelah penandatanganan, di mana masing-masing pihak akan melakukan konsultasi dengan institusi legislatif terkait, yakni Kongres dan Senat di pihak Amerika Serikat, serta DPR RI di pihak Indonesia,” urai Airlangga.
Retensi Skema Tarif 0 Persen untuk Komoditas Strategis
Salah satu pencapaian krusial dalam negosiasi ini adalah upaya Indonesia untuk mempertahankan skema tarif 0 persen bagi komoditas unggulan. Di tengah tren kenaikan tarif global, Indonesia berhasil mengamankan pengecualian untuk produk-produk agrikultur melalui mekanisme Executive Order.
Beberapa sektor yang masuk dalam daftar prioritas tarif 0 persen meliputi:
- Agrikultur: Khususnya komoditas kopi dan kakao.
- Industri Manufaktur: Mencakup sektor elektronik dan tekstil.
- Komoditas Perkebunan: Termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Airlangga menambahkan bahwa Indonesia secara spesifik meminta agar pengaturan tarif yang sudah diberikan pada angka 0 persen tetap dipertahankan, meskipun terdapat kebijakan tarif umum sebesar 10 persen bagi negara lain.
Hal ini memberikan keunggulan kompetitif bagi produk ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat dibandingkan dengan negara pesaing yang belum memiliki perjanjian serupa.
Diplomasi Prabowo: Dari Potensi Tarif 32% Menuju Realitas 10%
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan perspektif tambahan mengenai efektivitas diplomasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebelum munculnya putusan Supreme Court, diplomasi langsung antara Presiden Prabowo dengan Presiden Amerika Serikat telah berhasil menurunkan ekspektasi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Dengan adanya putusan terbaru yang menetapkan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari, posisi Indonesia secara matematis justru menjadi lebih menguntungkan dibandingkan skenario awal.
“Dari 19 persen menjadi 10 persen merupakan sebuah perbaikan signifikan bagi struktur biaya ekspor kita. Prinsipnya, Indonesia siap dengan segala kemungkinan. Kami telah melakukan prinsip ‘sedia payung sebelum hujan’,” tegas Seskab Teddy.
Mitigasi Risiko dan Skenario Adaptif
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan para menteri terkait untuk melakukan studi komprehensif terhadap seluruh risiko yang mungkin timbul dari dinamika hukum di Amerika Serikat. Pemerintah kini tengah menyiapkan berbagai skenario adaptif untuk menjaga kepentingan nasional dalam jangka menengah dan panjang.
Strategi pemerintah saat ini mencakup:
- Pemantauan 60 Hari: Mengawal proses konsultasi dengan Kongres AS untuk memastikan ratifikasi berjalan lancar.
- Pembedaan Kebijakan: Memastikan otoritas AS menerapkan pembedaan kebijakan (differentiation) antara negara mitra yang sudah menandatangani perjanjian dengan negara non-perjanjian.
- Penguatan Rantai Pasok: Mengoptimalkan ekosistem industri elektronik dan tekstil agar dapat memanfaatkan momentum tarif rendah ini secara maksimal.
Manfaat Konkret bagi Stabilitas Ekonomi
Di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun 2026, langkah proaktif pemerintah di Washington DC menunjukkan komitmen untuk menjaga daya saing nasional.
Indonesia tidak hanya bersikap reaktif terhadap kebijakan negara besar, tetapi secara aktif menegosiasikan ruang strategis yang menguntungkan ekonomi domestik. Implementasi perjanjian dagang RI–AS ini diharapkan mampu memberikan dampak konkret bagi pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas neraca perdagangan, dan peningkatan kesejahteraan para petani serta pelaku industri di tanah air.
Diplomasi yang terukur dan adaptif menjadi kunci utama Indonesia dalam menavigasi kompleksitas perdagangan internasional masa depan.