By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Pemprov Jateng Berikan Diskon dan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pemprov Jateng Berikan Diskon dan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!

Terkini

Pemprov Jateng Berikan Diskon dan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.

Relaksasi itu berupa pengampunan atau amnesti terhadap pokok tunggakan dan diskon untuk wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi Jateng Nadi Santoso mengatakan pemberlakuan kebijakan itu didasarkan atas Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tahun ini saja.

“Untuk kendaraan yang menunggak sejak 2019, keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak dan sanksi administrasinya,” kata Nadi di Semarang, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga: Dosen UNS Dilantik Jadi Rektor Pertama Universitas Sragen

Selain amnesti dan diskon pajak, Nadi melanjutkan, dalam relaksasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Pengampunan pajak, kata dia, berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.

Menurut dia, besaran keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.

Baca Juga: Ingin Liburan ke Boyolali, Cek Prakiraan Cuaca dari BMKG untuk Hari Ini Hingga Lusa

Baca Juga :

How to Navigate Your iPad Pro and iPad Air Without a Home Button
Kenali Sindrom Peter Pan yang Memilih Terjebak di Masa Muda Karena Takut Menjadi Dewasa

Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, ujar dia lagi, sebesar 2,4.persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.

“Keringanan akan diberikan untuk kendaraan yang tidak mengalami keterlambatan dalam membayar,” katanya lagi.

Ia menuturkan berbagai jenis kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

“Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024,” kata dia.

Dia berharap kebijakan Pemprov Jateng tersebut bisa berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Weekend, Ini Prakiraan Cuaca di Sragen untuk Hari dan Besok

“Pajak kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan pendapatan asli daerah Jawa Tengah,” kata Nadi.

Tercatat, target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pada 2024 mencapai Rp6,5 triliun, sedangkan dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3,2 triliun.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan para petugas Samsat di seluruh kabupaten/kota harus mulai melakukan belanja masalah untuk menyukseskan kebijakan ini.

“Jangan ada ego sektoral agar target yang ditetapkan bisa tercapai,” pungkasnya.

You Might Also Like

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Soal Tiga Pelaku Yang Masih Buron Dalam Kasus Pembunuhan Terhadap Vina, Polisi Tegaskan Tak Ada Intervensi
Next Article Percobaan Penculikan di TK Hang Tuah, Waspada dan Peringatan Penting bagi Orang Tua
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index