INVERSI.ID – Sistem penerimaan murid baru DKI Jakarta 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan soal mekanisme jalur domisili. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta sudah sesuai aturan, khususnya untuk jalur domisili SMA dan SMP DKI Jakarta 2025.
Sarjoko menjelaskan, pelaksanaan penerimaan murid baru di Jakarta sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Termasuk di dalamnya aturan teknis mengenai jalur domisili yang saat ini banyak dipertanyakan masyarakat.
“Seluruh mekanisme sudah kami jalankan berdasarkan Permendikdasmen yang berlaku. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena semua transparan,” ujar Sarjoko, Jumat (4/7).
Jalur Domisili SMA Utamakan Nilai Akademik
Terkait laporan masyarakat mengenai penggunaan nilai akademik pada seleksi jalur domisili, Sarjoko menyebut mekanisme tersebut hanya berlaku untuk jenjang SMA. Hal ini, kata dia, sudah diatur jelas dalam regulasi nasional.
“Untuk jalur domisili jenjang SMA memang kriteria pertama adalah kemampuan akademik. Baru setelah itu mempertimbangkan wilayah prioritas, usia peserta didik, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran,” ungkapnya.
Dengan demikian, siswa yang memiliki nilai akademik lebih tinggi berpeluang lebih besar diterima di sekolah pilihan, selama masih berada di wilayah prioritas domisili. Skema ini dinilai lebih tepat karena sebaran SMA negeri di Jakarta masih belum merata.
Jalur Domisili SMP Berdasarkan Wilayah Prioritas
Berbeda dengan SMA, jalur domisili untuk SMP justru lebih mengutamakan pemetaan wilayah prioritas penerimaan murid baru (PMB). Nilai akademik tidak menjadi faktor utama dalam seleksi jalur ini.
“Untuk jenjang SMP, seleksi dilakukan berdasarkan pemetaan wilayah prioritas, kemudian usia tertua, urutan pilihan sekolah, dan terakhir waktu pendaftaran,” jelas Sarjoko.
Ia menambahkan bahwa penentuan wilayah untuk jalur domisili SMP tidak mengacu pada jarak linier antara rumah dan sekolah. Melainkan berdasarkan pemetaan administratif RT yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Bukan jarak. Tapi pemetaan wilayah administratif dari RT tempat tinggal ke RT sekolah dan RT terdekatnya,” ujarnya.
Alasannya: Distribusi Sekolah SMA Belum Merata
Menurut Sarjoko, perbedaan mekanisme jalur domisili untuk SMA dan SMP di Jakarta didasarkan pada kondisi distribusi sekolah negeri. Di tingkat SMA, masih banyak kelurahan di Jakarta yang belum memiliki SMA negeri.
“Masih terdapat 166 kelurahan di Jakarta yang belum memiliki SMA negeri,” paparnya.
Kondisi ini membuat pemetaan wilayah untuk SMA menjadi lebih luas dan mempertimbangkan capaian akademik siswa, agar distribusi murid di sekolah-sekolah SMA negeri tetap merata dan adil.
Aturan Sesuai Pergub DKI Jakarta
Sarjoko juga menegaskan bahwa aturan teknis yang diterapkan di Jakarta sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
“Seluruh proses seleksi di Jakarta dijalankan sesuai regulasi nasional yang kemudian kami turunkan menjadi Pergub. Jadi, semua mekanisme sudah ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat bisa memahami aturan ini dengan baik. Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga membuka layanan informasi dan pengaduan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki pertanyaan atau mengalami kendala saat pendaftaran.
Imbauan untuk Orang Tua dan Siswa
Sarjoko mengimbau kepada orang tua dan calon peserta didik agar lebih cermat dalam memahami syarat dan mekanisme jalur penerimaan. Dengan begitu, potensi salah informasi yang berujung pada keluhan dapat diminimalisir.
“Kami selalu menyosialisasikan aturan ini jauh-jauh hari melalui sekolah, website resmi, dan media sosial. Jadi, mohon untuk selalu mengecek informasi dari sumber resmi,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru dilakukan secara online, transparan, dan bebas pungutan biaya.
“Kami pastikan tidak ada praktik pungli. Kalau ada yang menemukan, laporkan segera,” ujarnya.
Harapan untuk Penerimaan yang Lebih Baik
Pelaksanaan jalur domisili SMA dan SMP DKI Jakarta 2025 diharapkan dapat berjalan lebih baik dengan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, termasuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga Jakarta.
Dengan memahami perbedaan mekanisme jalur domisili SMA dan SMP, masyarakat diharapkan dapat memilih sekolah sesuai dengan ketentuan, sehingga proses PPDB berjalan lancar tanpa polemik.***