Inversi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana penipuan bermodus jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban melaporkan kerugian materiil mencapai Rp400 juta akibat janji manis oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kronologi Kejadian: Modus Operandi Penawaran Titik SPPG
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada awal Maret 2026. Korban berinisial HH (35) dihubungi oleh seseorang berinisial I yang menawarkan peluang bisnis pengoperasian dua titik SPPG MBG yang berlokasi di Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam menjalankan aksinya, korban diarahkan untuk menjalin komunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM, yang mengeklaim diri sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. HM menawarkan dua titik lokasi SPPG tersebut dengan harga Rp200 juta per titik.
“Sebagai bentuk keseriusan, pada 3 Maret 2026, korban bersama HM menandatangani dokumen kerja sama di hadapan notaris di Kecamatan Bengkong. Setelah proses penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang total Rp400 juta ke rekening pribadi milik HM, dengan rincian Rp250 juta ke rekening BCA dan Rp150 juta ke rekening BNI,” ujar AKBP Fadli Agus.
Namun, pasca-pembayaran dilakukan, operasional unit SPPG yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban sempat mencoba menagih iktikad baik dari seorang pria berinisial RDWT (38) yang menjanjikan pengembalian dana pada awal April 2026. Hingga laporan resmi dibuat, janji pengembalian uang tersebut tidak ditepati, sehingga korban mengalami kerugian total sebesar Rp400 juta.
Penyelidikan Polisi dan Keterlibatan Yayasan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk korban, pihak yayasan terkait, pengurus wilayah, hingga mitra pengelola SPPG yang sah. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga adanya keterlibatan empat orang, yakni HM, RDWT, OM, dan I.
Pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara memang sempat mengajukan tujuh usulan titik SPPG di Batam kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sejak Desember 2025. Namun, hingga saat ini, usulan tersebut masih berada dalam tahap verifikasi administratif dan belum mendapatkan persetujuan resmi.
Wakapolda Kepri, Brigjen Anom Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia berkomitmen mengawal perkara hingga tuntas demi memastikan marwah program strategis nasional terjaga.
Peringatan Keras dari Badan Gizi Nasional
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan, pendaftaran, dan verifikasi titik SPPG wajib dilakukan melalui portal resmi pemerintah, yakni mitra.bgn.go.id, dan ditegaskan bahwa tidak dipungut biaya apa pun dalam proses tersebut.
“Praktik jual beli titik verifikasi SPPG adalah pelanggaran serius yang mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia. Tujuan kami adalah memberikan makanan bergizi bagi anak-anak bangsa, bukan menjadi ladang bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Sony.
Badan Gizi Nasional pun mengambil langkah tegas dengan menyatakan bahwa apabila ditemukan bukti kuat adanya praktik jual beli titik SPPG, maka BGN tidak akan ragu untuk segera menghentikan verifikasi atau melakukan drop (pembatalan) terhadap titik tersebut. Langkah ini dilakukan sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian.